Terkesan Alergi, Kasie Pengawasan DCKTRP Jakbar Usir Wartawan saat di Konfirmasi

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Administrasi Kota Jakarta Barat, usir wartawan saat dikonfirmasi dalam ruangan kerjanya,Rabu (02/11/2022).Ironisnya, perlakuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DCKTRP Jakarta Barat tidak mencerminkan sebagai pegawai yang baik, bahkan ia memperlakukan wartawan seakan-akan seperti hewan pada saat dikonfirmasi di kantornya hanya karena tidak mengenakan masker saat ingin konfirmasi terkait bokbroknya kinerja Pengawasan Pembangunan DCKTRP Jakarta.Hal itu terjadi hari ini, pada pukul 15.00 Wib.

Bahkan ketika dikonfirmasi Kasie Pengawasan DCKTRP Jakbar itu menegaskan bahwa kalau tidak memakai pergi, lebih baik sana tunggu disana saja, jangan disini.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Hal itu tentu membuat ketersinggungan wartawan dilokasi.Menurut Kasie Pengawasan DCKTRP sebut saja Ucok Pane, saat di depan meja dan kursinya menanyakan terkait ada masker gak? kalau gak ada, udah sana jangan disini tunggu disana!.Menurut Wietra, S.IP wartawan media online Faktaxpose, menyampaikan terkait dengan bahasa itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat tidak enak, dan menyinggung perasaan saya. Jelas ini suatu penghinaan dan pelarangan. Jikalau memang ada aturan secara jelas di Ruang Dinas itu saya paham, tapi inikan tidak ada larangan yang tertulis bahwa yang tidak pakai masker dilarang masuk ataupun konfirmasi,” sedih dia saat menjelaskan hal tersebut kata Wietra.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

“Padahal jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Kemudian diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana seperti halnya, UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis; ‘setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)’. Secara tidak langsung sudah menciderai Marwah Insan Pers,” ungkapnya.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Wietra pun berharap kepada Kepala Dinas DCKTRP Jakarta Barat, dan Walikota untuk tegas memberikan sanksi atas apa perlakuan yang sudah dilakukan oleh oknum Kasie Pengawasan DCKTRP tersebut terhadap saya.

“Padahal di ruangan dinas itupun banyak pegawai negeri yang tidak mengenakan masker oke-oke saja, kenapa saya mau konfirmasi dan sudah duduk didepan meja dia kok diusir dengan cara seperti itu, namun kaya hewan liar saja yang masuk kantor itu saya di buat oleh perbuatan dia,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemerintah Abai Harga Bawang Pengusaha Warteg Terancam Gulung Tikar
Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Kuat
Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta
Tradisi Lebaran ala Betawi, Warga Duri Kosambi Jalani Halal Bihalal Selama 7 Hari
Jelang Lebaran, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Menabur Kasih di TPST Bantar Gebang
Jelang Hari Raya Majalah Exclusive Komunitas Todays Kembali Bagikan Sembako
Vihara Hemadhiro Mettavati Kembali Berikan Bantuan 375 Paket Sembako di Karawaci
Prabu Faundation Bagikan Takjil 500 Bungkus di Cibiru

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 18:57 WIB

Media Wol Indonesia Bekerja Sama Dengan PT MRC Travel Mempromosikan Pariwisata

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Rabu, 17 April 2024 - 22:56 WIB

Spesialis Curanmor di Tangerang, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga

Rabu, 17 April 2024 - 20:58 WIB

Tongkat Kepemimpinan Danrem 052/Wijayakrama Diserahterimakan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca