Kuasa Hukum Bos Goldencoin Ajukan Penundaan Pemeriksaan di Polresta Denpasar

- Jurnalis

Kamis, 5 Mei 2022 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI – Kasus dugaan investasi bodong PT Goldcoin Savelon International di Kota Denpasar terus bergulir dan memasuki babak pemeriksaan oleh Kepolisian Resort Kota Denpasar.

Terkait hal ini Rizki Adam selaku direktur di perusahaan tersebut mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar melalui para Advokat Kantor Hukum Royal Eckra Law Office yang merupakan Tim Kuasa Hukum Rizki Adam.

Ricky Kinarta, salah seorang kuasa hukum Rizki mengatakan, kliennya menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus PT Goldcoin Savelon International di Kota Denpasar,

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 060/RELO/Pdt-Pdn/IV/2022 tanggal 25 April 2022, dengan ini, kami para Advokat pada Kantor Hukum Royal Eckra Law Office, hendak menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan saksi atas nama Rizki Adam,” ujar Ricky Kinarta Barus didampingi Indra Tarigan dan Daniel Sihombing kepada wartawan, Rabu (4/5/2022).

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

Lebih lanjut Ricky mengatakan, Riski Adam telah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sesuai surat panggilan Nomor: Spgl/253/IV/ 2022/Satreskrim tertanggal 25 April 2022.

Menurut Ricky, permohonan penundaan pemeriksaan tersebut lantaran Riski Adam masih merayakan Hari Raya Idul Fitri di luar daerah bersama keluarganya di Padang.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silatnya

“Adapun alasan-alasan diajukannya permohonan ini yakni klien kami sedang berada di luar kota merayakan Hari Raya Lebaran. Sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, pihak Tim Kuasa Hukum meminta pemeriksaan terhadap Riski Adam diundur pada 18 Mei 2022 mendatang.

Selain itu, Rizki Adam juga terbuka untuk menerima restorative justice. “Panggilan berikutnya dipastikan Rizki Adam akan datang dan hadir memenuhi panggilan,” tandasnya.

Berita Terkait

Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok
Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta
Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS
Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’
Kasus Sertifikasi Guru Senilai 31 Milyar di Maluku Tengah Dijegal Surat Pejabat
Pria di Prabumulih Nekat Siram Air Keras ke Istri Lantaran Digugat Cerai
Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca