Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Ratusan Gram Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 16 April 2022 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN ifakta.co– Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Tim berhasil meringkus tersangka yang berinisial IR (32) setelah seminggu memantau gerak – geriknya.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K kepada awak media di Mapolres Bangkalan,Sabtu (17/4/22).

Dikatakan oleh Kapolres Bangkalan,tersangka IR ditangkap di rumahnya Dusun Rabesen Timur,Desa Parseh,Kecamatan Socah, Bangkalan, pada 6 April 2022 minggu yang lalu.

Saat ditangkap lanjut AKBP Alith, tersangka baru memperoleh barang haram tersebut.

“Ditemukan klip sabu – sabu yang terdiri dari 3 klip besar dan 5 klip kecil. Dengan total keseluruhan mencapai 153,02 Gram Sabu,”jelas AKBP Alith.

Baca juga :  Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mulai Hari Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Saat diperiksa tersangka IR mengaku kepada tim penyidik bahwa ia menjual klip sabu – sabu tersebut pada pelanggannya di Surabaya.

“Tersangka mengaku hanya mengedarkan dan dia nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga,”tambah AKBP Alith.

Kini IR yang ternyata juga merupakan residivis pencurian HP pada tahun 2008 ini hanya bisa pasrah menunggu ganjaran atas perbuatannya.

Baca juga :  Sidang Lanjutan 2 WNA di PN Serang, Ahli Hukum: Saksi Cabut Keterangan Maka Rekaan dan Keterangannya Tak Miliki Kekuatan

Menurut Kapolres Bangkalan, IR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009.

“Ancamannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,”pungkas AKBP Alith.

(MAYANG).

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Kelompok Gengster yang Kedapatan Membawa Pil Koplo
Dua Tesangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif Senilai 11 Miliar Rupiah diamankan Polda Jatim
Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng
Tega! Akses Jalan Menuju ke Villa Ditutup Batu, JW Lapor Polisi
Upayakan Keselamatan Penumpang, Polres Nganjuk Tes Urin Acak Sopir Angkutan Umum Pastikan Bebas Narkoba
Polres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Hasil Ops Pekat Semeru 2024
Fakta Tersembunyi Dibalik Insiden Alphard Tabrak Pengamen

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:34 WIB

Diabetes: Kenali dan Kendali Segera!

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:29 WIB

Komitmen Pemerintah Menuju Indonesia Ending AIDS 2030

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:51 WIB

RSUD Tamansari Bersama Bazis dan Perdani Gelar Operasi Katarak Gratis

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:33 WIB

Dragon Massage Jakbar Hadirkan Pijat Tradisional dan Shiatsu, Cocok untuk Relaksasi!

Jumat, 16 Februari 2024 - 00:37 WIB

RSUD Taman Sari Buka Layanan Konsultasi Soal Terindikasi Gangguan Mental Dampak Pemilu 2024

Senin, 12 Februari 2024 - 15:37 WIB

Relawan Srikandi GM Kembali Dampingi Mbah Iksan Jalani Perawatan Luka Pasca Operasi

Kamis, 1 Februari 2024 - 05:46 WIB

Bripka Fitra, Gigih dan Setia Dampingi Lansia Terlantar di Nganjuk Hingga Sukses Jalani Operasi di Kaki

Senin, 29 Januari 2024 - 14:03 WIB

Peduli Warga Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Nganjuk Kota Salurkan Bantuan Sembako pada ODGJ

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca