Terkait Pengelolaan Pasar Babakan Kota Tangerang Di Duga Rugikan Negara Mencapai 13 Milyar

- Jurnalis

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGERANG -Akibat tidak jelasnya sistem Pengelolaan menjadi polemik terhadap pasar Babakan Kota Tangerang terkait ditemukan nya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditemukan dugaan kerugian Negara hingga sebesar 13 Milyar, sehingga Sekretaris Jendral Kemenkumham turun langsung dalam pengambil Alihan pengelolaan pasar Babakan Kota Tangerang Rabu 23-6-2021

Terkait adanya pengelolahan pasar oleh pihak yang di duga secara ilegal ,Adi Gunawan dari Kasubag Badan Milik Negara Kementrian Hukum dan Ham di lokasi mengatakan kehadiran dirinya dalam hal ini bukan untuk pengusiran dan melarang para pedagang pasar, akan tetapi disini hanya menertipkan pengelolaan nya saja yang diambil alih langsung oleh Sekretariat Jendral Kementrian Hukum dan Ham.kata Adi

Adi menambahkan dirinya membenarkan setiap pungutan atau restribusi yang dilakukan di pasar Babakan tidak pernah disetorkan ke Kas Negara.Olleh karena itu pihak Kementrian Hukum dan Ham memasang spanduk dan stiker pemberitahuan yang sangat berkekuatan Hukum.tandas nya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

H Muhdi selaku Tokoh Masyarakat yang juga Ketua Badan Penelitian Asset Negara Republik Indonesia (BPAN RI) mengatakan, Pada awal nya berdirinya pasar Babakan hasil Relokasi dari Pasar Cikokol dan Pasar Kodok yang berlokasi di wilayah Cikokol

Lebih lanjut H Muhdi menjelaskan diri nya sangat menyayangkan kurang tegas nya pihak Kemenkumham dan Kepolisian terkait persoalan pasar Babakan sudah jelas ada temuan LHP BPK hingga adanya dugaan kerugian Negara.

“Kenapa tidak ada tindakan terkait hal tersebut tidak ada yang di tangkap dalam hal ini, H. Muhdi juga mendesak pihak pihak terkait untuk menindak tegas pengelola ilegal yang melakukan pungutan liar ujar H Muhdi

( Red )

Berita Terkait

Tiga Perwira TNI AD Raih Cumlaude Gelar Doktor di Universitas Gajah Mada
Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia
Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City
Babinsa Serka A Kosim Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan MUI Kec Kemiri Masa Khidmat 2023-2028
Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1
Tono Darussalam Ketua MPC PP Kota Tangerang : Aset Pemkab Ratusan Milyar Terbengkalai dan Kumuh
Sadis, Tante Kandung Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 09:38 WIB

Tiga Perwira TNI AD Raih Cumlaude Gelar Doktor di Universitas Gajah Mada

Kamis, 25 April 2024 - 09:14 WIB

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Rabu, 24 April 2024 - 18:31 WIB

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia

Rabu, 24 April 2024 - 17:25 WIB

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Rabu, 24 April 2024 - 17:05 WIB

Tono Darussalam Ketua MPC PP Kota Tangerang : Aset Pemkab Ratusan Milyar Terbengkalai dan Kumuh

Rabu, 24 April 2024 - 15:55 WIB

Sadis, Tante Kandung Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun

Selasa, 23 April 2024 - 21:03 WIB

Lewat Perwal No.47 Tahun 2019, Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Berita Terbaru

Regional

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:14 WIB

Regional

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 Apr 2024 - 17:25 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca