ifakta.co, NGANJUK – RHM (32), pria asal Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot, Nganjuk ini harus meringkuk di sel tahanan Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut, lantaran terbukti mencuri sebuah ponsel dan sejumlah uang tunai.
Hal itu berawal dari penangkapan RHM pada Kamis 22 April 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot oleh petugas gabungan Resmob Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, penangkapan RHM itu untuk menindaklanjuti laporan dari SF (32) seorang wanita warga Desa Tanjungkalang, Ngronggot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SF melapor ke Polsek Ngronggot jika rumahnya dibobol pencuri pada Senin 12 April 2021 sekitar pukul 14.00 Wib,” jelas Supriyanto.
Ia mengadu telah kehilangan 1 unit ponsel merk Xiomi Redmi Note 4 dan uangnya.Kemudian Polsek Ngronggot berkoordinasi dengan Polres dan melacak keberadaan ponsel yang hilang tersebut.
Gayung bersambut pada Selasa (20/4/21) pukul 15.00 Wib, Sum (50) warga Desa Mojokendil, mendatangi Polsek Ngronggot dengan menyerahkan 1 unit HP merk Xiomi Redmi Note 4 kepada Kanit Reskrim.
“Dihadapan petugas Sum mengaku ponsel itu ia dapatkan dari RHM, karena takut terjadi sesuatu maka ia putuskan menyerahkannya pada petugas,” ungkap Supriyanto.
Dengan kesaksian Sum inilah petugas akhirnya dapat mengungkap pelaku curat tersebut.Pada saat diinterogasi petugas, RHM mengaku telah membobol rumah SF.
“Akhirnya RHM ditangkap petugas, sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit ponsel beserta dosboknya serta uang tunai sebesar 980.000,” pungkas Kasubbag Humas.
( May/ Hen )