ifakta.co, NGANJUK – Seorang wanita bernama Sriamini (37) ditemukan warga sudah tak bernyawa ditepi sungai Kuncir kiri masuk Kelurahan Cangkringan Kec / Kab Nganjuk dengan posisi tenggelam pada Sabtu (27/3/21) sekira pukul 11.45 Wib.
Kematian wanita asal Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk itu, diduga akibat terjatuh di sungai Kuncir kiri.
Menurut Iptu Supriyanto, Kasubbag Humas Polres Nganjuk ada seorang saksi mata yang mengetahui sesuatu mengapung di air yang kemudian ia dekati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya ada seorang pemancing yang tidak diketahui identitasnya sedang mencari rongsokan di bawah jembatan tiba – tiba menemukan sendal jepit milik korban dan tak jauh dari tempat itu ia melihat ada seorang wanita yang mengapung di pinggir sungai,” kata Kasubbag Humas.
Sontak pemancing itu segera mencari bantuan di sekitar lokasi kejadian, ia menjumpai dua orang saksi yaitu Jailani (41) dan Wahono (60) yang tengah berada di warung sekitar sungai.Kedua laki – laki itu adalah warga Cangkringan.
Menurut Suprianto lalu ketiga orang tersebut berusaha membantu korban dengan meminggirkannya ke tepi sungai sekitar 400 meter dari lokasi awal ditemukan, namun naasnya Sriamini didapati sudah dalam kondisi meninggal dunia.
“Sayangnya Sriamini saat dipinggirkan para saksi mata ternyata sudah meninggal dunia,” ucap Suprianto.
Selanjutnya kejadian itu diinformasikan kepada Babhinkamtibmas Kelurahan Cangkringan Bripka Dendi Wahyu Mulyono.
Sesaat kemudian petugas Polres dan Polsek Nganjuk kota mendatangi TKP dan segera mengevakuasi korban serta membawanya ke RS.Bhayangkara untuk di visum.
“Dari hasil visum tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan, sedang penyebab kematian masih dalam penyelidikan petugas, dugaan sementara murni terjatuh atau terperosok di sungai dan terbawa arus,” sambung Kasubbag Humas.
Petugas yang mendatangi lokasi kejadian diantaranya Kapolsek Nganjuk kota dan beberapa anggotanya yakni; Kanit Reskrim, Ka SPKT, piket Reskrim, Bhabinkamtibmas Cangkringan, Ka SPKT Polres Nganjuk beserta Tim Identifikasi.
Iptu Suprianto juga menyebutan, jika dari pihak keluarga yang diwakili Giman (ayah kandung korban) menolak untuk dilakukan otopsi dan mereka bersedia membuat pernyataan secara tertulis.
( May/ Hen)