ifakta.co, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset bandar besar narkoba bernama MG senilai 25,52 milyar rupiah.
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, MG ditangkap bersama empat tersangka lainnya berinisial T, OC, UP dan MS di Jl. Permata Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat,” katanya saat menggelar konfrensi pers di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (8/1/21).
Selain menyita aset uang milik MG, BNN juga berhasil nenyita dan mengamankan barang bukti berupa 15,22 kilogram ganja, 5,8 kilogram Sabu, dan 248 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BNN menangkap 5 orang pelaku. Ada empat pria dan satu wanita. Dalam penangkapan itu BNN berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 15,22 kilogram ganja 5,8 kilogram Sabu 248 butir ekstasi. Kami juga menyita aset bandar narkoba MG senilai Rp.25,52 miliar,” paparnya.
Dikatakan Petrus, barang bukti lain yang ikut disita adalah delapan mobil yang ditempatkan di lapangan kantor BNN.
■