Sidang Ditunda, Kuasa Hukum ” Akmal Cs Bukan Pengedar Melainkan Pengguna”

- Jurnalis

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, KOTA TANGERANG.- Kuasa Hukum dari Law Firm Prof. Edy Lustiono Assosiate yang mendampingi terdakwa Akmal Cs menggelar jumpa pers di Kantor sekretariat bersama JTR jalan Jend. Ahmad Yani kota Tangerang. Kamis (24/12/2020).

Richard Nayoan. SH dari Law Firm Prof Edy Lustiono Associate mengatakan, berkaitan dengan proses persidangan Akmal Cs sudah dua kali dalam seminggu selalu ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang.

“Proses persidangan sudah dua kali ditunda dalam seminggu dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melengkapi fakta untuk persidangan,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada diungkapkan Sri Afriani, SH, saat ini Tim Kuasa Hukum sudah medapatkan surat asesmen surat hasil tes dari Kementerian Hukum dan HAM. Pasal yang didakwakan kepada Akmal Cs ada 3 versi dakwaan dan secara umum meraka (Akmal Cs – Red) dikenakan pasal 111 pengguna ganja ,112 pengguna sabu, 114 membeli, dan 127 rehabilitasi.

“Saya beserta tim akan berusaha agar Akmal cs bisa dikenakan pasal 127 dan jika keputusan PN Tangerang menetapkan pasal 111 di an 112 maka akan diajukan banding. Karena Akmal cs hanya pengguna dan korban,” ujarnya.

Menurut Hakim, batas waktu yang ditentukan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Saya berharap, hasil dari keputusan hakim nantinya akan dikenakan pada pasal 127 tentang rehabiliiatsi dan apabila di luar itu, kami selaku kuasa hukum akan melakukan banding,” tegasnya.

Menurut Imam Fachrudin.SH ketua Paseba Tangerang Utara dan salah satu Praktisi Hukum Tangerang mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada terdakwa Akmal Cs itu hal yang lazim dalam proses persidangan.

“Adanya penundaan dalam persidangan itu hal yang lumrah dan harus dipersiapkan segala bukti saat persidangan,” pungkasnya

( Ham )

Berita Terkait

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall
Bapak Ketahanan Pangan Brigjen TNI Rianto Berupaya Ciptakan Food Estate di Jababeka
RS. Karang Tengah Medika Berikan Layanani Kesehatan Terbaik dengan Resmikan Klinik Immunotherapy
Reza Muhamad Irvan Caleg PKB Dapil 9 Sambangi Majelis Qur’an Al-falah
Ratusan Warga Pondok Bahar Hadiri Kampanye Caleg DPRD Provinsi Banten Haji Sarmilih
Euphoria HUT ke-17 Partai Hanura di Nganjuk Dibanjiri Ribuan Massa
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina
Warga Binaan Lapas Narkotika DKI Rayakan Kathina Puja 2567 B.E

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca