Ilustrasi
JAKARTA – Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tidak sempat menjadi perhatian DPR RI saat merevisi UU tersebut.
Konsentrasi Komisi I DPR RI pada Maret 2016 tertuju pada Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1). Sepuluh fraksi sepakat pasal ini harus menjadi perhatian.
Alasannya, delapan tahun UU itu berlaku terdapat 138 kasus yang dilaporkan. Meski sifatnya delik aduan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menahannya.
Itu lantaran Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE ancamannya enam tahun penjara dan atau denda sebesar-besarnya Rp 1 miliar.
Pasal 21 ayat (4) KUHAP memang memberikan kewenangan kepada APH untuk melakukan penahanan pada kasus delik aduan yang ancamannya di atas lima tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) meski menolak penghapusan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1), namun menetapkan penghinaan dan atau pencemaran nama baik pada kasus ini delik aduan.
Penerapan pasal ini juga harus diselaraskan dengan pasal pada KUHP. Penghinaan pada KUHP diberikan kesempatan membuktikan bahwa yang dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri sesuai Pasal 310 ayat (3).
Saat DPR RI mengumpulkan masukan masyarakat terdapat tiga opsi terhadap Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) sebagai berikut ;
1. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) tetap dipertahankan untuk efek jerah pengguna media elektronik.
2. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) dihapuskan karena sudah diatur Pasal 310 dan 311 KUHP serta menghambat kemerdekaan berpendapat.
3. Pasal 27 ayat (3) masih diperlukan karena platform elektronik belum ada pada KUHP, namun ancamannya harus diturunkan di bawah lima tahun. Hal ini untuk menghilangkan kewenangan APH melakukan penahanan.
Pilihan jatuh pada opsi ketiga, namun sayangnya Pasal 36 Jo. 51 ayat (2) tak turut direvisi. Padahal pasal ini dapat menjadi pemberat pada Pasal 27, termasuk ayat (3).
Kami berharap APH selektif gunakan Pasal 36 sebagai pemberat khususnya pada Pasal 27 ayat (3). Jangan sampai maksud dan tujuan revisi UU ITE yang dilakukan DPR RI dan pemerintah tak bermakna karena tersangka bisa ditahan sebelum adanya putusan tetap. ■
▪Pointer Webiner Minggu, 7 Juni 2020 Pukul 21.00 – 22.30 wib.
Pemateri: Ahli Pers, Drs. Kamsul Hasan, SH., MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT