Diduga Larang Karyawan Bermasker, Disnakertrans akan Sanksi Tegas PT. Orang Tua Group

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Pelarangan penggunaan masker dari PT. Orang Tua Group di Jakarta Barat kepada karyawannya mendapat perhatian khusus dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Perusahaan akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan hal tersebut.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan para pengusaha terkait status Darurat Covid-19 ini. Ada tiga skenario yang disepakati untuk perusahaan-perusahaan.

Pertama yang full menghentikan operasionalnya. Lalu ada yang tidak full, meminimalisir operasionalnya mungkin dengan cara kerja dari rumah. Kemudian ada yang tetap beroperasi, namun harus menerapkan protokol darurat covid-19,” jelas Andri Yansyah kepada Wartawan, Minggu (5/4/2020).

Untuk pilihan ketiga, perusahaan kena kewajiban untuk melaksanakan langkah-langkah Darurat Covid-19.

“Tidak bisa ditawar lagi. Situasi yang tidak normal ini, harus diberlakukan langkah pencegahan, wajib,” tegasnya.

Kebijakan yang di luar prikemanusiaan ini terkuak setelah adanya informasi yang didapat oleh tim LS2LP, Setelah melakukan penelusuran langsung ke perusahaan, hal tersebut memang benar adanya.

Namun saat itu, perwakilan manajemen PT Orang Tua Group berkilah jika sebelumnya karyawan telah disediakan masker. Tetapi karyawanlah yang melanggar, karena mengambil jumlah masker melebihi ketentuan.

Andri Yansyah pun tidak bisa menerima alasan dari manajemen itu. Sebab bagaimanapun ada kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.

Itu alasan saja. Kalau memang takut karyawan ambil banyak, ya kasih saja satu-satu,” ucapnya.

Andri Yansyah akan segera melakukan pengecekan kebenaran dari kasus ini.

“Kalau perusahaan tidak melakukannya, kita akan beri sanksi,” ungkapnya.

Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP), Badar Subur pun mendukung tindakan tegas yang akan dilakukan Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta.

“Ini bukan hanya kepentingan pengusaha, tapi juga menyangkut orang banyak. Kalau ada tertular satu karyawan, lalu membawa ke rumah dan lingkungannya bagaimana,” tuturnya.

Badar berharap agar Kadisnakertrans dan Energi DKI Jakarta juga meminta keterangan anak buahnya di Sudinakertrans Energi Jakarta Barat terkait pengawasan perusahaan tersebut.

“Coba Pak Andri Yansyah tanya ke anak buahnya juga, bagaimana pengawasannya. Kan mereka sudah kesana, tapi kok tidak bertindak,” tandasnya. (amy)

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Berita Terkait

PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif Jaksel
Minta Cerai Wanita Hamil 7 bulan Tewas dibunuh Suaminya, Lalu sang Suami Gantung Diri
Pemkot Jakbar Siapkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru
Viral! Ratusan Motor Siswa Parkir di Trotoar Cengkareng Ditertibkan Petugas Gabungan
Sempat di Satpol PP Line, Tower Monopol di Kembangan Berjalan Mulus, Siapa yang Bermain?
Polemik Kemacetan di Al Huda Cengkareng, Sekolah Elite yang Minim Lahan Parkir
Jago Merah Lahap Permukiman Di Kemayoran
Ratusan Warga Serbu Vegetarian Food Bazzar di Pusdiklat Buddhis Citra Maitri Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:49 WIB

PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif Jaksel

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:35 WIB

Minta Cerai Wanita Hamil 7 bulan Tewas dibunuh Suaminya, Lalu sang Suami Gantung Diri

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:42 WIB

Pemkot Jakbar Siapkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:06 WIB

Viral! Ratusan Motor Siswa Parkir di Trotoar Cengkareng Ditertibkan Petugas Gabungan

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:40 WIB

Sempat di Satpol PP Line, Tower Monopol di Kembangan Berjalan Mulus, Siapa yang Bermain?

Berita Terbaru

Dongkrak kinerja perdagangan berjangka komoditi, kemenperin menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan platform usaha dibidang emas terverifikasi resmi

Ekonomi & Bisnis

Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Fisik Dengan Sistem Digitalisasi

Sabtu, 14 Des 2024 - 15:25 WIB