Kuasa Hukum Pengelola Rusunami City Park PT. SCP tak Akui P3SRS Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2019 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pengelola Rusunami City Park Cengkareng PT. Surya Citra Perdana, Hendra Sianipar, SH

iFakta.co, Jakarta – Kuasa Hukum PT. Surya Citra Perdana (SCP) Hendra Sianipar , SH selaku pengelola Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat mengaku hingga hari ini tidak mengetahui siapa P3SRS yang sah secara aturan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan saat memantau jalannya pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) Rusunami City Park, Sabtu (14/12/2019).

Hendra menjelaskan, kenapa pihak pengelola Rusunami City Park tidak memberikan kunci ruang serba guna untuk kegiatan pembentukan Panmus kali ini, karena mereka tidak bisa membuktikan bahwa mereka adalah P3SRS yang sah dan benar sesuai dengan aturan pemerintah.

“Kalau mereka benar dan sah secara hukum kenapa mereka tidak masuk ke ruangan. Saya ada di sekitar lokasi dan mereka mengetahui kalau saya adalah pengacara dari pihak pengembang atau pengelola Rusunami City Park itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, mereka melanggar semua aturan yang ada tentang rusun atau apartmen. Hendra meminta mereka menunjukkan bukti bahwa mereka pengurus P3SRS yang sah.

“Mereka yang mengaku pengurus dari awalnya adalah orang-orang yang tidak punya hak menjadi pengurus. Karena syarat dasar yang mutlak mereka harus patuhi dan tidak bisa dipisahkan. Yang pertama dia harus punya unit di City Park, kemudian dia tinggal di City Park, dan berdomisili serta memiliki KTP di City Park,” jelas Hendra.

Lebih jauh kuasa hukum itu menjelaskan, kepengurusan P3SRS itu yang katanya hanya tiga tahun, namun dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 kepengurusan itu vakum. Karena ada inisiator atau beking oleh oknum pegawai BPK yang sudah pindah tugas keluar Pulau Jawa dan kembali lagi tahun 2017 bisa buat pemilihan lagi walaupun pemilihan itu hanya dihadiri 27 orang,” jelasnya.

“Mereka bisa akses langsung ke Dinas PRKP DKI Jakarta dan terpilih salah satu nama yaitu Philip Than. Yang menjadi pertanyaan apakah mereka ikuti AD/ART yang mereka buat sendiri dan dilanggar juga kok. Kemudian baru satu bulan menjabat Philip Than mundur dari jabatannya sebagai ketua P3SRS,” terang Hendra.

Harusnya, kata dia, kalau menurut aturan yang benar mereka harus rapat umum anggota luar biasa. Namun mereka tidak melakukan itu karena dibela oleh Bu Melli dengan berdalih aturannya boleh untuk pergantian pengurus boleh rapat internal saja.

“Menurut saya hal itu adalah pembodohan dan pembohongan publik. Selalu pengembang dibilang menghambat P3SRS. Di sini tegas saya katakan pengembang tidak pernah menghambat warga,” tegas Hendra.

Lebih jauh Hendra mempertanyakan, aturan jelas kenapa mereka langgar. Pengembang ingin memberikan pengelolaan kepada warga asli sesuai aturan bukan pada kelompok yang ingin merusak lingkungan. Pengembang tidak akan menyerahkan sebelum pemilihan sesuai aturan.

“Pokja pun dianulir oleh P3SRS bentukan mereka. Kesepakatan yang sudah bagus walau tidak ada di aturan baku demi menjaga ketentraman warga, semua dibuat seakan-akan pengembang merusak dan selalu dituduh warga adalah boneka pengembang. Itu opini yang selalu dibangun,” terangnya.

Ia juga mempertanyakan, sebenarnya warga yang mana yang dibela oleh Dinas PRKP? Mereka yang jumlahnya 30 orang atau 1000 orang lebih yang telah buat petisi menolak kepengurusan mereka yang abal-abal?

“Saya berharap Dinas PRKP berlaku jujur dan adil, jadilah bapak bagi warga City Park, bukan membela yang melanggar semua aturan. Kami sudah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta dan staff ahli untuk membahas masalah ini,” tutupnya. (Amy)

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Berita Terkait

Nicholas Saputra Merespons Lagu “TANDA” Yura Yunita dalam Video Musik Terbaru yang Intim dan Mendalam
Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel
RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini
Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan
AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan
Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:38 WIB

Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:48 WIB

RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan

Rabu, 30 April 2025 - 16:28 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

Selasa, 29 April 2025 - 21:17 WIB

Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 19:23 WIB

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Dinas Kominfo Prabumulih Jadi Sorotan Terkesan Kangkangi Aturan

Senin, 12 Mei 2025 - 09:57 WIB