iFAKTA.CO, JAKARTA – Sebuah tempat penampungan olie bekas (pengepul) di Jl. Kp. Koang RT 10 RW 4, Tanjung Pura, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat diduga tidak memiliki izin lingkungan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Hal ini diungkapkan aktivis lingkungan hidup Darsuli. Menurut Darsuli pengepul oli bekas milik orang berinisial Mrg itu tidak memiliki amdal.
“Resapan olie bekas itu, bisa mencemari kualitas air tanah. Sehingga bisa menimbulkan berbagai penyakit kulit,” ujar Darsuli, Jumat (15/11/2019) pagi.
Darsuli berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta untuk segera bertindak tegas. Bila perlu kata dia dipindahkan saja ketempat lain, jangan di tengah warga.
“Hari senin saya akan membuat laporan ke LH, biar ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, Staff Penataan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Pramarta Riyadi mengatakan untuk pengepul olie bekas harus memiliki beberapa izin termasuk izin manives pengangkutan.
“Nanti akan kami periksa, jika nanti ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi,” tegasnya.(amy)