Pengepul Olie Bekas di Kp.Koang Pegadungan Diduga Tak Miliki Amdal

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2019 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Sebuah tempat penampungan olie bekas (pengepul) di Jl. Kp. Koang RT 10 RW 4, Tanjung Pura, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat diduga tidak memiliki izin lingkungan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Hal ini diungkapkan aktivis lingkungan hidup Darsuli. Menurut Darsuli pengepul oli bekas milik orang berinisial Mrg itu tidak memiliki amdal.

“Resapan olie bekas itu, bisa mencemari kualitas air tanah. Sehingga bisa menimbulkan berbagai penyakit kulit,” ujar Darsuli, Jumat (15/11/2019) pagi.

Darsuli berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta untuk segera bertindak tegas. Bila perlu kata dia dipindahkan saja ketempat lain, jangan di tengah warga.

“Hari senin saya akan membuat laporan ke LH, biar ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, Staff Penataan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Pramarta Riyadi mengatakan untuk pengepul olie bekas harus memiliki beberapa izin termasuk izin manives pengangkutan.

“Nanti akan kami periksa, jika nanti ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi,” tegasnya.(amy)

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Berita Terkait

Kongres PARFI Akan Segera di Gelar, Caretaker Harapkan Pimpinan Baru Jalankan Roda Organisasi Lebih Baik
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:48 WIB

Kongres PARFI Akan Segera di Gelar, Caretaker Harapkan Pimpinan Baru Jalankan Roda Organisasi Lebih Baik

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru