Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
Hukum & KriminalJAKARTA, Ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan karena Febrie belum diberhentikan secara tetap sebagai jaksa maupun aparatur […]

Terpopuler
02
04
Berita Utama
Berita Terbaru
Perlu Dibaca
6 Manfaat Air Nira untuk Kesehatan Tubuh
Kesehatan
REKOMENDASI UNTUK ANDA
Tutup
Advertisment
Advertisment


