Minta Dibongkar, Papan Reklame Jl. Rasuna Said akan Didemo Mahasiswa

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi reklame di pertigaan Jl. Epicentrum-Jl. Rasuna Said diberikan peringatan oleh Dinas PMPTSP DKI Jakarta karena tidak ada IMB-R (Poto:ifakta.co)

Kontruksi reklame di pertigaan Jl. Epicentrum-Jl. Rasuna Said diberikan peringatan oleh Dinas PMPTSP DKI Jakarta karena tidak ada IMB-R (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah mahasiswa yang menamakan Gerakan Mahasiswa Pembela Rakyat (GEMPAR) berencana akan menggelar aksi demo di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Aksi demo yang rencananya akan digelar pada Kamis (15/12) itu untuk meminta kepada PJ. Gubenur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membongkar bangunan kontruksi reklame yang ada di pinggir jalan pertigaan Jalan Epicentrum – Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga :  Pemkot Jaktim akan Dirikan 76 Posko Bersama Pengamanan Pemilu 2024

Ketua Koordinasi Gempar, Umam mengatakan, besok rencananya kami akan mengerahkan massa mahasiswa untuk melakukan demo untuk meminta Pj. Gubenur DKI Jakarta melalui Satpol PP untuk membongkar sebuah bangunan kontruksi reklame karena diduga dibangun di kawasan kendali ketat reklame.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Besok rencananya kami akan mengerahkan puluhan mahasiswa dan akan memasang spanduk di kontruksi reklame itu,” ujar Umam, Senin (12/12).

Umam menjelaskan, pihaknya melihat ada bangunan kontruksi lokasi tersebut yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R) dan berdiri di kawasan zona kendali ketat.

Baca juga :  Camat Palmerah Sosialisasi Sanitasi Terpadu Berbasis Masyarakat di Kelurahan Palmerah

Ia juga menduga ada sebuah ormas yang dibalik bangunan itu, karena ada spanduk besar yang mengelilingi kontruksi bertulisan Banmus Betawi.

“Entah siapa yang membackingi, yang jelas kami menyikapi suatu kesalahan yang jelas-jelas melanggar dan di depan mata kita,” ujarnya.

Jangan sampai kata dia, kalau reklame ini sempat berjalan, nanti dikhawatrikan ada reklame-reklame yang lain berdiri tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Baca juga :  Bangunan 4 Lantai Tanpa PBG Diabaikan Aparat

Menurut Uman, aturan reklame sudah jelas yaitu ada di Pergub DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan Reklame. Dimana menurutnya dalam Pergub tersebut diatur soal teknik dan tata cara memasang reklame.

“Besok akan kita pasang spanduk besar bertuliskan kontruksi reklame ini tidak ber-izin dan ilegal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan
Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara
BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga
Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump
Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang
Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas
Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:44 WIB

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:06 WIB

Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:49 WIB

Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:32 WIB

BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:07 WIB

Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump

Berita Terbaru