Dibekingi Senior, Kasatpol DKI Takut Bongkar Reklame Ilegal di Jl. Rasuna Said Jaksel

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi reklame di pertigaan Jl. Epicentrum-Jl. Rasuna Said diberikan peringatan oleh Dinas PMPTSP DKI Jakarta karena tidak ada IMB-R (Poto:ifakta.co)

Kontruksi reklame di pertigaan Jl. Epicentrum-Jl. Rasuna Said diberikan peringatan oleh Dinas PMPTSP DKI Jakarta karena tidak ada IMB-R (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah kalangan meminta bangunan kontruksi reklame yang berdiri di atas trotoar pertigaan Jl. Epicentrum – Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dibongkar alias diratakan dengan tanah.

Permintaan itu beralasan, karena kontruksi reklame itu diduga telah melanggar zona kendali ketat berdasarkan Pergub DKI No. 100 Tahun 2021 dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R) dan berdiri di zona kendali ketat.

Berdasarkan investigasi ifakta.co, sumber mengatakan reklame tersebut milik perusahaan periklanan bernama Devis Jaya Advertising.

“Reklame itu punya Devis advertising,” ujar sumber, Rabu (29/11).

Menurut dia, berdirinya reklame itu karena atas izin salah seorang oknum petinggi ormas bernama badan musyawarah betawi (Bamus Betawi). Ia juga menyebut sudah habis sekitar 600 juta rupiah untuk koordinasi.

“Sudah habis 600 jutaan untuk uang koordinasi,” imbuh sumber.

Hal ini menjadi tantangan pemerintah terutama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menegakan peraturan yang telah dibuat. Jangan sampai pemerintah kalah dengan satu golongan ormas yang bukannya menaati peraturan malah menabraknya.

Baca juga :  Pasang Atribut Kampanye di Lingkungan City Park, Warga Sebut Caleg Herni Sulastri Tak Punya Malu

Jika pelanggarannya sudah jelas, satpol PP seharusnya berhak untuk memberikan segel dan dilanjutkan dilakukan pembongkaran.

Menaggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Awy Eziary menilai Sarpol PP DKI Jakarta terkesan takut dan tutup mata melihat pelanggaran fatal di depan mata.

“Sudah jelas melanggar dan dia mengetahuinya, tapi kok malah dicuekin. Apa karena takut karena backingnya lebih senior,” ujar Awy, Jumat (1/12).

Awy berharap kepada Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap kontruksi reklame yang ada di lokasi tersebut.

Baca juga :  Pemkot Jakbar Buka Pelatihan Pendamping Usulan Musrenbang

“Pelanggaran jelas dan aturan hukumnya juga jelas, gak usah takut ada backing senior, sikat aja,” tegasnya.

Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta telah memberikan peringatan terhadap reklame tersebut.

Pantauan ifakta.co, nampak stiker warna merah bertuliskan “Peringatan Bagi Pelaksana Kontruksi yang Tak Berizin” ditempel di besi kontruksi reklame.

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca