Sejumlah Papan Reklame di Sepanjang Jalan Warung Buncit Raya Diduga Langgar Pergub

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu papan reklame yang berada di jalan Warung Buncit raya masih menggunakan kerangka papan tunggal (Poto:ifakta.co)

Salah satu papan reklame yang berada di jalan Warung Buncit raya masih menggunakan kerangka papan tunggal (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah papan reklame di jalan Warung Buncit Raya, Mampang, Jakarta Selatan diduga berdiri menyalahi aturan. Pasalnya, papan-papan reklame itu berdiri pada kawasan kendali ketat reklame.

Berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame yakni kawasan ketat, sedang dan khusus.

  • 1 1
  • 2 1
  • 3 1
  • 5 1
  • 4 2

Poto-poto sejumlah papan reklame di jalan Warung Buncit Raya yang masih menggunakan kerangka papan tunggal (Poto: ifakta.co)

Disebutkan juga dalam pergub tersebut, bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan yaitu berupa elektronik/digital, papan/billboard, neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4 1
  • 5

Poto-poto sejumlah papan reklame di jalan Warung Buncit Raya yang masih menggunakan kerangka papan tunggal (Poto: ifakta.co)

Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas/logo yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.

Baca juga :  Sejumlah Kios di Jalan Peta Selatan Kalideres Diduga Berdiri di Lahan Milik Pemerintah

Namun, berdasarkan pantauan ifakta.co, papan-papan reklame yang berada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja bahkan sebagian masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terpantau melebihi sempadan jalan.

Menanggapi hal itu, aktivis dan pemantau kebijakan publik, Darsuli, S.H menegaskan, bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas dengan cara menertibkan reklame-reklame tersebut.

“Jelas itu telah melanggar peraturan gubernur dan harus segera ditertibkan atau dibongkar,” ujar Darsuli, SH, Sabtu (4/11).

Baca juga :  Tinjau Pekerjaan SDA, Camat Tambora Himbau agar Pekerja Ditambah Lagi

Menurutnya, jika memang papan-papan reklame yang ada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur bisa dikatakan ilegal.

Ia juga berharap kepada satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk segera menertibkan atau membongkar bangunan papan reklame yang diduga melanggar itu.

“Kami berharap kepada satpol PP untuk segera membongkar papan reklame yang ada di sepanjang jalan Warung Buncit Raya itu,” tandasnya.

Berita Terkait

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Berita Terbaru

Berita Daerah

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:15 WIB

Oplus_131072

Pendidikan

Konfirmasi dan Klarifikasi Lembaga MB-PKRI, MTsN 1 Prabumulih

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:17 WIB