Pengurus RT 003 RW 014 Cengkareng Timur Jakbar Cabut Surat Edaran THR dari Warga

- Jurnalis

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pencabutan edaran permohonam THR RT 003 RW 014 Cengkareng Timur, Jakartq Barat (Foto: ifakta/amy)

Surat pencabutan edaran permohonam THR RT 003 RW 014 Cengkareng Timur, Jakartq Barat (Foto: ifakta/amy)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Ketua RT 003 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mencabut atau menarik surat selebaran yang berisi soal permohonan bantuan dana tunjangan hari raya (THR) untuk petugas kebersihan.

Ketua RT 003 Anwar mengatakan, penarikan surat edaran tersebut berdasarkan hasil musyawarah ketua dan pengurus RT serta atas himbauan Lurah Kelurahan Cengkareng Timur Boy Purba. Selain itu juga untuk menghindari polemik dan hal-hal negatif lainnya di tengah warga masyarakat terutama di wilayah RT 003.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Kami atas nama pengurus RT 003 RW 014 mencabut dan menarik surat edaran soal permohonan iuran untuk THR petugas kebersihan,” ujar Ketua RT 003 Anwar, kepada wartawan, Rabu (12/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

IMG 20230412 203624

Pengurus RT 003 RW 014 Cengkareng Timur mencabut surat edaran THR dari salah seorang warga (Poto: dok. RT 003)

Anwar juga menyatakan atas nama semua jajaran pengurus RT 003 menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama warga 003 atas kejadian yang tidak mengenakan ini.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Dalam kesempatan ini, Anwar juga menjelaskan terkait soal iuran yang hanya ditarik dari warga yaitu iuran kebersihan yang ditarik setiap bulan, iuran Baziz yaitu iuran program pemerintah yang ditarik oada bulan ramadhan. Kemudian ada iuran 17 agustusan yang ditarik setiap tahun dengan sukarela.

“Sementara kalau iuran THR untuk petugas kebersihan kedepannya akan dievaluasi lagi, bagaimana nanti baiknya” imbuhnya.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Anwar juga menghimbau kepada warga RT 003 jika ada oknum yang meminta bantuan dana selain yang tadi disebutkan diatas silahkan laporkan ke ketua RT atau pengurus lainnya.

Sebagaimana diberitakan di media ini sebelumnya, salah seorang warga keberatan dengan adanya permintaan THR dengan alasan untuk petugas kebersihan pengangkut sampah sebesar Rp25 ribu per kepala keluarga.

(my)

Berita Terkait

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024
Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa
Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024
Tingkatkan Profesionalisme, Penyidik Polda Metro Jaya Ikuti Sertifikasi
Warga Tanah Abang Deklarasi Dukung Ridwan Kamil
1.904 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Reuni 411 Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:12 WIB

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024

Rabu, 6 November 2024 - 23:38 WIB

Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa

Selasa, 5 November 2024 - 15:14 WIB

Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus

Senin, 4 November 2024 - 21:50 WIB

Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca