JAKARTA, IFAKTA.CO – Ketua RT 003 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mencabut atau menarik surat selebaran yang berisi soal permohonan bantuan dana tunjangan hari raya (THR) untuk petugas kebersihan.
Ketua RT 003 Anwar mengatakan, penarikan surat edaran tersebut berdasarkan hasil musyawarah ketua dan pengurus RT serta atas himbauan Lurah Kelurahan Cengkareng Timur Boy Purba. Selain itu juga untuk menghindari polemik dan hal-hal negatif lainnya di tengah warga masyarakat terutama di wilayah RT 003.
“Kami atas nama pengurus RT 003 RW 014 mencabut dan menarik surat edaran soal permohonan iuran untuk THR petugas kebersihan,” ujar Ketua RT 003 Anwar, kepada wartawan, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurus RT 003 RW 014 Cengkareng Timur mencabut surat edaran THR dari salah seorang warga (Poto: dok. RT 003)
Anwar juga menyatakan atas nama semua jajaran pengurus RT 003 menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama warga 003 atas kejadian yang tidak mengenakan ini.
Dalam kesempatan ini, Anwar juga menjelaskan terkait soal iuran yang hanya ditarik dari warga yaitu iuran kebersihan yang ditarik setiap bulan, iuran Baziz yaitu iuran program pemerintah yang ditarik oada bulan ramadhan. Kemudian ada iuran 17 agustusan yang ditarik setiap tahun dengan sukarela.
“Sementara kalau iuran THR untuk petugas kebersihan kedepannya akan dievaluasi lagi, bagaimana nanti baiknya” imbuhnya.
Anwar juga menghimbau kepada warga RT 003 jika ada oknum yang meminta bantuan dana selain yang tadi disebutkan diatas silahkan laporkan ke ketua RT atau pengurus lainnya.
Sebagaimana diberitakan di media ini sebelumnya, salah seorang warga keberatan dengan adanya permintaan THR dengan alasan untuk petugas kebersihan pengangkut sampah sebesar Rp25 ribu per kepala keluarga.
(my)