KPU Jakbar Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penerimaan PPK ke DKPP

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menyerahkan 19 bukti laporan dugaan pelanggaran kode etik pada penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diadukan oleh seorang warga.

Laporan itu disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ada 19 alat bukti yang kita sampaikan termasuk bukti-bukti kelulusan karena tuntutannya itu tes CAT yang tidak disampaikan nilainya, padahal kita sampaikan nilainya di website dan papan pengumuman,” kata Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi dilansir Antara di Jakarta, Selasa (14/3).

Cucum juga menyoroti pelapor atas nama Ign Ditok Gagah Trijaya yang menggunakan dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam membuat laporan.

Cucum mengatakann, dalam peraturan tersebut, pelapor berdalih tidak ada persyaratan anggota PPK harus menjadi bagian dari tokoh masyarakat hingga menguasai teknologi informasi.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Padahal, saat ini pemerintah sudah mencabut Peraturan KPU tersebut dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 serta Surat Edaran KPU Nomor 476.

Dalam Surat Edaran KPU Nomor 476 dicantumkan pertimbangan syaratnya antara lain tokoh masyarakat, keterlibatan perempuan, menguasai teknologi informasi,” kata Cucum.

Cucum beserta jajarannya menyerahkan seluruh keputusan kepada DKPP.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

“Kami akan mengikuti hasil keputusan DKPP setelah pemberian bukti tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ign Ditok Gagah Trijaya selaku peserta seleksi PPK melaporkan KPU Jakarta Barat (Jakbar) ke DKPP lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik pada pemilihan petugas PPK.

Poin-poin laporan yang diadukan Ditok, yakni soal pemberitahuan tes komputer lewat WhatsApp (WA) hingga pengumuman kelulusan tes tanpa pemberitahuan nilai.

Berita Terkait

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024
Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa
Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024
Tingkatkan Profesionalisme, Penyidik Polda Metro Jaya Ikuti Sertifikasi
Warga Tanah Abang Deklarasi Dukung Ridwan Kamil
1.904 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Reuni 411 Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:12 WIB

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024

Rabu, 6 November 2024 - 23:38 WIB

Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa

Selasa, 5 November 2024 - 15:14 WIB

Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus

Senin, 4 November 2024 - 21:50 WIB

Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca