Terekam CCTV, Pencuri HP Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. menyebut dalam waktu 3 jam pelaku pencurian HP di konter Hp Rizky Phone, Jalan Raya Patihan Loceret Nganjuk akhirnya tertangkap.

Hal tersebut diungkapkan AKP. I Gusti AG. Ananta saat memberi keterangan pers di hadapan awak media yang meliput di ruang lobi Polres Nganjuk, Senin (13/2/2023) pagi.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

AKP. I Gusti AG. Ananta menambahkan Peristiwa ini terjadi Minggu (12/02/2023)sekitar pukul 18.14 wib, , tersangka terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya, sedangkan konter dalam keadaan kosong tidak ada yang menunggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku atas nama AS (67) kelahiran Wonosobo, bertempat tinggal di Desa Baleturi Prambon, Nganjuk saat ini sudah kami tahan bersama barang bukti HP merk OPPO A53, motifnya karena desakan ekonomi,”katanya.

Baca juga :  Akhiri Kesalahpahaman Kabag OPS Polrestabes Surabaya dan Wawali Armudji Saling Jabat Tangan

Sementara itu dari pengakuan AS (67) mengungkapkan melakukan pencurian tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga.

“Sebelumnya saya berniat untuk mencari kerja di wilayah kediri, namun teman yang menjadi perantara tidak kunjung bisa dihubungi. Akhirnya saya pulang dan mampir ke konter(TKP) untuk mengecek HP saya yang lemot,” katanya.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ia menambahkan niat mengambil HP di dalam etalase tersebut muncul karena konter dalam keadaan sepi tidak ada seorangpun dan etalase saat itu dalam keadaan terbuka sehingga memudahkan aksinya.

Atas perbuatan tersebut, kepada AS (67) diduga keras telah melanggar sebagaimana bunyi pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

(MAYANG).

Berita Terkait

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi
Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos
Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma
KJK Tangerang Raya Evaluasi Kerja Tahunan, HIPMATA : Jurnalis Harus jadi Poros Tengah
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan
Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya
Ribuan Massa Pendukung Kawal Pendaftaran Marhaen – Handy yang Lakukan Longmarch Menuju KPU Nganjuk
Duh,Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Sekolah Strada Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:56 WIB

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 17:23 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos

Minggu, 1 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:11 WIB

KJK Tangerang Raya Evaluasi Kerja Tahunan, HIPMATA : Jurnalis Harus jadi Poros Tengah

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca