Pembawa Rokok Tanpa Cukai Yakup Andriyanto Diganjar Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Persidangan terkait perkara Tindak Pidana Cukai atas nama Terdakwa Yakup Andriyanto Bin Hadi Prayitno (Alm) (32 th) dilaksanakan pada Rabu, (01/02/23).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jamuji, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Hani Susilo, S.H. pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Nganjuk Jl. Dermojoyo No. 20 Nganjuk, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari RUTAN Klas IIB Nganjuk.

Adapun agenda persidangan perkara dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia tersebut adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah S.H , dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai .

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

“Terdakwa Yakup Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” ungkap Dicky.

Ia juga mengungkap apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Dalam pembacakan putusan terhadap terdakwa tersebut, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan dimaksud terhadap terdakwa, yaitu :

Hal-hal yang memberatkan :
• Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Pemerintah sedang giat menambah sumber pemasukan keuangan negara.
• Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Hal-hal yang meringankan :
• Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang.
• Terdakwa menyesal atas perbuatannya dimaksud.
• Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
• Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.

Dicky mengatakan , Tim Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa merupakan supir pengangkut rokok tanpa pita cukai telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) batang rokok dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 22.30 WIB,” papar Dicky.

Baca juga :  Wapres RI Ma'ruf Amin Kunjungi Jawa Timur, Polda Jatim Lakukan Pengamanan VVIP

Diceritakannya bertempat di daerah Duko Timur, Katel, Pamekasan dan ketika dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 647 Nganjuk pada tanggal 20 September 2022 pada Pukul 02.10 WIB.

“Tersangka diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 250.000 batang,” tuturnya.

“Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan potensi Kerugian Keuangan Negara jumlah seluruhnya sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah),” tandasnya.

Sidang perkara Tindak Pidana cukai ini berjalan lancar dan atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Kemudian sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim (JAMUJI, S.H., M.H.).

(MAYANG).

Berita Terkait

Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya,Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2024
Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan
Kapolres Metro Bekasi Kota Hadiri Kegiatan TMMD Reg Ke-122 T.A. 2024 Kodim 0507/ Bekasi
Gagalkan Penyeludupan 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong
Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin
Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya,Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Gagalkan Penyeludupan 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:58 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong

Berita Terbaru

Megapolitan

Parade Hantu Spesial Halloween Hadir Di Dufan

Kamis, 17 Okt 2024 - 15:42 WIB

Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim memimpin rapat koordinasi dan evaluasi Kampung Siaga TB Jakarta Utara (foto:ifakta.co)

Megapolitan

Walkot Jakut Pimpin Rapat Evaluasi Siaga TBC

Kamis, 17 Okt 2024 - 15:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca