Satgas PPA Polres Tulungagung Fasilitasi Penyerahan Bayi yang Ditemukan Didepan RSUD Campurdarat

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG ifakta.co – Bayi perempuan yang sebelumnya ditelantarkan oleh ibu kandungnya di depan ruang UGD Puskesmas lama Campurdarat Kabupaten Tulungagung akhirnya diserahkan ke pihak keluarganya.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan dalam penyerahan bayi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Tulungagung Kota dengan dihadiri oleh
Satgas PPA Kabupaten Tulungagung yang terdiri dari Dinsos yang diwakilkan Kabid Rehapsos, Dinas KB PPA diwakilkan Kabid PPA, dr Rafi perwakilan dari RSUD dr Iskak, Peksos Tulungagung.

“Dan dari pihak Polres Tulungagung dihadiri oleh Kanit PPA Satreskrim,” terang Anshori, Selasa (09/08/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan dari pihak keluarga bayi dihadiri oleh nenek bayi dan keluarga lainnya dengan didampingi oleh Dinsos Kabupaten Pacitan, Peksos, Bidan dan Perangkat Desa asal orang tua bayi.

“Alhamdulillah setelah mendapatkan perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung, kondisi bayi perempuan saat diserahkan kepada pihak keluarganya dalam kondisi sehat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat sekitar Campurdarat pada Sabtu (30/07/2022) dini hari lalu telah dihebohkan adanya bayi perempuan yang berada di atas meja kaca depan ruang UGD Puskesmas Campurdarat atau RSUD Campurdarat yang ditemukan pertama kalinya oleh seorang Satpam proyek di RSUD Campurdarat.

Pada saat ditemukan, kondisi bayi dalam keadaan terbungkus selimut yang didekatnya terdapat tas dari sebuah rumah bersalin di Surabaya.

Selanjutnya dari penemuan tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian dan ditindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas dari Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (02/08/2022) kemarin berhasil menemukan pelaku di wilayah Trenggalek.

Pelaku penelantaran bayi ternyata adalah ibu kandung bayi yang berinisial TR (37) warga asal Desa Nggembok Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini TR masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota, sebagai tahanan titipan unit PPA Polres Tulungagung.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 b joo asal 77 b UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru