Polisi Grebek Surga Narkoba di Kampung Ambon Cengkareng

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cengkareng menggrebek Kampung Ambon (Foto: Humas Polres Jakbar)

Polsek Cengkareng menggrebek Kampung Ambon (Foto: Humas Polres Jakbar)

JAKARTA – Polsek Cengkareng bersama personel anggota Brimob Polda Metro Jaya menggrebek Komplek Permata Kedaung Kaliangke atau yang biasa dikenal dengan Kampung Ambon, Kamis (17/3) kemarin.

Dari penggerebekan tersebut sedikitnya 7 orang berhasil diamankan beserta paket narkotika jenis sabu siap edar

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardie Demastyo menerangkan pihaknya dibantu oleh personel Brimob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan sterilisasi Komplek Permata Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat dari tempat penyalah gunaan narkoba

“Dari hasil operasi tersebut sedikitnya kami mengamankan 7 orang yang diduga sebagai bandar atau pengedar barang haram narkoba,” kata Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).

Penggerebakan ini kata Ardhie sebagai upaya dan langkah-langkah k dalam merubah stigma Kampung Ambon sebagai surganya para pecandu narkoba

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Alhamdulillah, selain kami amankan bandar dan pengedar kami turut juga mengamankan paket klip narkoba jenis sabu siap edar dengan berat brutto 0,40 gram,” ucap Ardhie Demastyo

Dari hasil penggrebekan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone yang berisi percakapan transaksi narkoba

“Kami juga melakukan penggerebekan disebuah kamar kostan dan kembali mengamankan 1 kantong plastik klip kosong, alat hisap sabu, 3 buah timbangan digital dan sebilah tombak serta sebilah pisau,” jelasnya

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Kini ketujuh tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Cengkareng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 sub 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Senin, 16 Juni 2025 - 11:15 WIB

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024

Berita Terbaru