Polres Gresik Gerak Cepat Tangkap Begal Driver Online

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK ifakta.co – Polres Gresik bergerak cepat berhasil menangkap pelaku pembegalan driver online. Kurang dari 1×24 jam tersangka berhasil ditangkap usai beraksi melakukan pembegalan kepada seorang driver online.

Identitas tersangka adalah Wawan Hermanto (29) warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen,Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya adalah seorang driver online bernama Pambudi (36) Jalan Kepuh Kiriman Dalam Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan setelah mendapat laporan pada Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 22.30 Wib petugas Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan posisi korban saat ini berada di RS. Semen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Identifikasi beserta opsnal Sat Reskrim Polres Gresik mendatangi Tempat kejadian Perkara dan korban guna mencari informasi lebih lanjut, setelah mendapat
informasi dari korban anggota Opsnal Sat Reskrim Porles Gresik langsung mencari keberadaan Tersangka pencurian dengan Kekerasan membawa kabur satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY.

“Pada Hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira Pukul 02.00 WIB anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penangkapan tersangka bernama Wawan Hermanto. Karena melakukan perlawanan dan kabur sehingga Anggota Opsnal Polres Gresik melakukan pengejaran dan setelah berhasil ditangkap tersangka dilakukan interogasi dan pemeriksaan, akhirnya telah  mengakui dan benar telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky menambahkan anggota Reskrim Polres Gresik langsung melakukan
penggeledahan di rumah tersangka di Desa Bulaklo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Kemudian ditemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih yang dikendarai korban Pambudi. Satu buah Handphone Merk Redmi Warna Cream milik korban selanjutnya tersangka berikut
barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan / penjara paling lama sembilan tahun penjara,” tambah Wahyu.

Diketahui tersangka memesan driver online yang pada saat itu sedang mangkal di terminal Bungurasih. Kemudian pada saat di perjalanan menuju Bandara.

Tersangka Wawan Hermanto meminta untuk berhenti dan tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan satu buah pisau yang dibawa tersangka. Satu buah Handphone milik korban Pambudi terjatuh, kemudian kursi pengemudi diambil oleh tersangka.

Posisi korban masih berada di kursi pengemudi dan diduduki oleh tersangka lalu kemudikan oleh tersangka menuju arah wilayah kab. Gresik setelah sampai di bawah jembatan desa Prambangan Kabupaten Gresik korban dibuang di pinggir jalan.

Kemudian tersangka Wawan Hermanto melarikan diri menuju rumahnya di Bojonegoro.

(MAYANG).

Berita Terkait

Wartawan Disekap di Sekolah, Ketua PJI Minta Gubernur Jatim Copot Kepala SMKN 1 Kota Kediri
Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah
Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten
Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli
Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an
Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Anjangsana dan Pembenahan Gereja
Ciptakan Sekolah yang Nyaman, Satgas Yonif 144/JY Gelar Pembersihan Sekolah Perbatasan
Kunjungan Kerja Danrem 044/Gapo Di Wilayah Kodim 0402/OKI

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:30 WIB

Wartawan Disekap di Sekolah, Ketua PJI Minta Gubernur Jatim Copot Kepala SMKN 1 Kota Kediri

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:52 WIB

Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:32 WIB

Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:37 WIB

Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:26 WIB

Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an

Berita Terbaru