Polda Jatim Ringkus ‘Mami Ambar’ Pekerjakan 29 Wanita Sebagai PSK, 6 Masih Dibawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 25 November 2021 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ifakta.co , – Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Korbannya sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

“Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 – 15 juta per/bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial PSK.

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.

“Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel,” jelasnya.

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka,” tandasnya.

Tiba di lokasi anggota melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawah umur.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Sementara terhadap 6 (enam) PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada
di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Tersangka akan dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI
Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

(MAYANG).

Berita Terkait

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kormi Kembangkan Sport Tourism
93 Persen, Capaian Akta Pendirian Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten
Komitmen meningkatkan kesejahteraan, Satgas Yonif 144/JY Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling
Gelar Komsos, Wujud Nyata Kemanunggalan Korem 043/Gatam dengan Masyarakat
Wujudkan Ketahanan Pangan di tengah keterbatasan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Venaha Gelar Panen Raya
Kerja Kolektif Berbuah Prestasi, Polres Nganjuk Terima Penghargaan dari Kapolri
Program Opla Menjadi Prioritas, Danrem 044/Gapo Tinjau Lokasi Opla Muara Sugihan
Sambut Kunjungan Reses Giri Ramanda, Bupati Muara Enim Harapkan Aspirasi Masyarakat Ditindaklanjuti

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:36 WIB

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kormi Kembangkan Sport Tourism

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:28 WIB

93 Persen, Capaian Akta Pendirian Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:15 WIB

Komitmen meningkatkan kesejahteraan, Satgas Yonif 144/JY Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:52 WIB

Gelar Komsos, Wujud Nyata Kemanunggalan Korem 043/Gatam dengan Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:44 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan di tengah keterbatasan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Venaha Gelar Panen Raya

Berita Terbaru

gedung J.P. Morgan (foto:istimewa)

Internasional

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:48 WIB