ifakta.co Nganjuk- Syt (41) Pria yang merupakan warga Desa Bendungrejo Kecamatan Berbek terpaksa harus berurusan dengan polisi kerena ia diduga terlibat dalam peredaran Narkotika Gol I jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Nganjuk menggelandang Syt pada Sabtu, 23 Oktober 2021 sekira pukul 01.10 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Loceret.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Syt tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.
“Benar Tim Resmob Resnarkoba telah berhasil mengamankan Syt, dihalaman sebuah rumah di Desa Ngepeh Kecamatan Loceret pada Sabtu pukul 01.10 Wib,” tegas Supriyanto.
Ketika digeledah petugas, Syt kedapatan sedang membawa 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat kotor 0,17 gram yang ia bungkus lagi dengan kertas grenjeng bekas bungkus rokok dan ia simpan di saku celana depan sebelah kanan.

Turut disita pula sebuah Handphone Merk LG yang ia taruh di saku celana depan sebelah kiri dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam.
Dalam interogasi, Syt mengatakan ia hendak mengantarkan sabu yang dipesan temannya bernama Didik (DPO) asal Loceret.
“Saat penangkapan berlangsung Syt yang hendak mengantar pesanan sabu tersebut sedang bersama dua orang temannya yang bernama Roni (DPO) dan Breng ( DPO),” ungkap Supriyanto.
Menurutnya, petugas sedang melakukan pengembangan terhadap para DPO tersebut karena saat ditangkap mereka berhasil melarikan diri.
“Selanjutnya tersangka Syt berikut barang buktinya diserahkan kepada Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Nganjuk.
( MAY).