Gubernur Banten Bersama Pimpinan Daerah Tangerang Raya Rapat Bahas PPKM

- Jurnalis

Senin, 11 Januari 2021 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co , TANERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim memimpin rapat terbatas terkait lonjakan pasien COVID-19 di Tangerang Raya, dan mebahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Hadir acara tersebut, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arif Wismansyah, dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie membahas PPKM Tangerang Raya. Rapat tersebut digelar di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/1/21).

Kegiatan itu berlangsung dari pukul 09.00-11.00 WIB. Selain dihadiri oleh sejumlah Kepala Daerah di Tangerang Raya, hadir pula Forkopimda Tingkat Provinsi Banten, Dan juga Forkomipda di Tiga Wilayah Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan terkait rapat terbatas tersebut digelar untuk menyikapi kasus penyebaran virus corona yang kian massif di Tangerang Raya, sejak libur panjang Natal dan Tahun Baru kasus Covid-19 di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, memang meningkat pesat.

“Kami menggelar rapat untuk membahas mengenai evaluasi dan pengendalian Covid-19 di Banten, khususnya di Wilayah Tangerang Raya, karena angka kasus Covid-19 di Tangerang Raya kian meninggi. Dan menyebabkan sejumlah wilayah tersebut menjadi zona merah,” Tutur WH.

Menurut WH Dengan meningginya kasus corona, Tangerang Raya juga turut dalam Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM di Tangerang Raya sendiri digelar dari tanggal 11-25 Januari 2021 sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

Hal senada diungkapkan oleh Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, kalau PPKM di Kabupaten Tangerang sama dengan PSBB sebelumnya, bahkan pihaknya menjelang libur panjang Natal Tahun Baru sudah mengeluarkan Edaran pelarangan kegiatan maupun pembatasan masyarakat.

“Kalau aturan intinya kita masih sama dengan PSBB kemarin, tapi ini lebih diperketat lagi mengikuti Intruksi dari Kemendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat,” sambungnya.

Zaki juga mengimbau agar masyarakat benar-benar membatasi kegiatan yang mengundang keramaian agar penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah. dan Zaki pun juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan tidak menyepelekan pandemi Covid-19.

( Ham )

Berita Terkait

Kecelakaan Kerja di PT Mayora Indah Tbk, Seorang Pekerja Tewas
Polsek Kronjo Kawal Pematangan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Jenggot
Milad Balai Adat Balaraja, Bupati Maesyal Apresiasi Warga Lestarikan Warisan Leluhur
Aipda Dimas H. Lakukan Sambang Warga di Desa Rancagede
Ketua Umum LESIM Apresiasi Kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang
Ketua Umum LESIM Apresiasi Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Kapolsek Tigaraksa dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang
Kapolsek Balaraja dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:33 WIB

Kecelakaan Kerja di PT Mayora Indah Tbk, Seorang Pekerja Tewas

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:02 WIB

Polsek Kronjo Kawal Pematangan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Jenggot

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:00 WIB

Milad Balai Adat Balaraja, Bupati Maesyal Apresiasi Warga Lestarikan Warisan Leluhur

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:29 WIB

Aipda Dimas H. Lakukan Sambang Warga di Desa Rancagede

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:20 WIB

Ketua Umum LESIM Apresiasi Kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru