Polres Nganjuk Kembali Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK –  Polres Nganjuk kembali berhasil mengungkap jaringan lapas pengedar narkoba setelah seminggu sebelumnya juga melakukan pengungkapan dengan kasus yang sama.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan, dalam sepekan ini Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap 5 kasus narkoba yaitu 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka dan 1 perkara Obat Kimia Berbahaya (OKB) dengan 1 tersangka.

barang bukti extasi

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4000 butir pil  dobel-L atau pil koplo, sabu total seberat 6,5 gram, 23 butir pil exstasi, tujuh alat komunikasi berupa Hp, satu paket alat hisab sabu dan 1 unit motor R2 jenis yamaha vixion.

Sementara kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni DK(31), SM(54) dan JN(41), Gerandong (39) dan SB (31).

“Dalam operasi kali ini ditemukan pil exstasi jenis baru yang pertama kali di edarkan di wilayah Nganjuk,”ujar Handono saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk, pada Rabu 9 Oktober 2019 siang.

Polisi menurut Handono dalam pengungkapan ini sangat terkejut. Pasalnya, ada jenis pil exstasi jenis panda warna hijau yang menurut pengakuan tersangka dijual dengan harga 250 ribu perbutir.

“Memang kelihatannya menarik, tapi ini berbahaya dampaknya. Maka saya himbau bagi seluruh masyarakat Nganjuk untuk stop menggunakan narkoba”, tegasnya.

Kapores melanjutkan, menurut pengakuan tersangka bahwa spesifikasi dari pil exstasi panda adalah pengguna bisa merasa “fly” atau terbang dan merangsang untuk beraktifitas atau berjoget. Barang terlarang itu didapat tersangka dari lapas Porong.

“Dua diantara lima tersangka itu adalah residivis jaringan lapas di Nganjuk selain dari Porong juga berasal dari lapas Kediri dan Jombang,”imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka terswbut di jerat dengan pasal 114 ayat(1)junto pasal 112 ayat(1)UU No. 35 tentang Narkotika untuk kasus peredaran sabu dan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) ,(3) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan untuk OKB dijerat dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (may/hd)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Akibat Jembatan Putus, Polisi Bersama Warga Seberangkan Anak Sekolah dengan Bambu Rakit
Beredar Video Laka Didepan Rumdin Prabumulih Diduga Ditendang Oknum Polisi
Polsek Warujayeng Sosialisasi Stop Bullying dan Sadar Hukum di SDN 1 Getas
Klarifikasi Ketua Terkait Gaduh Kedatangan LSM ke Kantor PWI Nganjuk
H Arlan Ikut campur Pergantian RT RW Ternyata Tidak benar
Rapat Pleno Terbuka KPU Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih.
Polres Prabumulih Tambah Personel Pelayanan Pembuatan SKCK
Anggota Dewan Habib Idrus Salim Aljupri dari F-PKS dan Hilmi-FPI bedah 25 Rumah di Kosambi Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:20 WIB

Akibat Jembatan Putus, Polisi Bersama Warga Seberangkan Anak Sekolah dengan Bambu Rakit

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:16 WIB

Polsek Warujayeng Sosialisasi Stop Bullying dan Sadar Hukum di SDN 1 Getas

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:52 WIB

Klarifikasi Ketua Terkait Gaduh Kedatangan LSM ke Kantor PWI Nganjuk

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:52 WIB

H Arlan Ikut campur Pergantian RT RW Ternyata Tidak benar

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:36 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih.

Berita Terbaru