JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Ketentuan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan ini mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), dari tingkat Mabes Polri hingga Kepolisian Sektor.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Perangkat vape dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana menyamarkan zat terlarang.
Menurut Isir, narkotika tidak hanya diedarkan melalui bentuk konvensional. Cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge vape juga dapat digunakan untuk menyamarkan kandungan narkotika.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya.
Salah satu zat yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut ialah etomidate. Zat itu telah masuk klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Isir menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkotika perlu dimulai dari internal kepolisian. Karena itu, larangan penggunaan vape diberlakukan sebagai bagian dari pencegahan penyalahgunaan sekaligus upaya memutus peredaran narkotika.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga diarahkan untuk membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin, berkomitmen, dan profesional. Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat.
Larangan vape juga diberlakukan di Polda Sulteng
Kebijakan serupa diterapkan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan kepada seluruh personelnya. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan aturan tersebut ditujukan untuk menjaga disiplin, kesehatan, dan profesionalisme anggota.
“Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Minggu (1/11).
Achmad menjelaskan, potensi penyalahgunaan perangkat vape menjadi salah satu pertimbangan penerapan kebijakan tersebut. Perangkat rokok elektrik dapat dimanfaatkan untuk mengedarkan sejumlah zat terlarang, termasuk etomidate, ketamine, sabu cair hingga ganja cair.
Ia juga menyoroti risiko kesehatan yang dikaitkan dengan penggunaan vape.
“Selain itu, penggunaan vape juga dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin,” ungkapnya.
Ketentuan di Polda Sulteng berlaku bagi seluruh PNPP, baik ketika menjalankan tugas maupun di luar lingkungan kedinasan. Larangan juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di kantor kepolisian.
“Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelasnya.
Personel yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di kantor polisi akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.
“Kebijakan ini berlaku di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek,” katanya.
Achmad mengimbau seluruh personel Polda Sulteng dan masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian untuk mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” katanya.
(cin/lex)





























