MEDAN, ifakta.co – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran vape yang berisi narkoba. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 599 unit vape merek Netflix.
ES diduga bersedia menjadi kurir karena tergiur imbalan sebesar Rp20 juta. Aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkapnya di area parkir Hotel Red Doorz pada Rabu (28/10).
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas terlarang yang dilakukan tersangka.
“Tersangka diringkus setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas terlarang yang dilakukannya,” ujar AKBP Rafli Yusuf, Senin (2/11).
Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan ES saat hendak menaiki mobilnya. Penangkapan itu sempat menarik perhatian warga dan orang-orang yang melintas di sekitar lokasi.
Polisi kemudian mengamankan dua tas milik tersangka. Di dalamnya terdapat tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal barang tersebut disebut mencapai 600 unit, tetapi satu unit telah digunakan tersangka sehingga tersisa 599 unit.
“Dari tersangka kami sita 2 tas yang di dalamnya berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan tersangka sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerk Netflix,” ungkap Rafli.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan ES diduga bukan kali pertama menjalankan pekerjaan sebagai kurir. Sebelumnya, ia pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambah Rafli.
Polisi telusuri pemasok vape narkoba
Polisi masih mendalami keterlibatan ES, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara aktivitasnya dengan statusnya sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan.
Rafli menyebut barang bukti vape narkoba tersebut diperoleh ES dari seseorang berinisial AL. Orang tersebut diduga menjadi pihak yang mengendalikan tersangka.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap ES. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba. Namun, aparat masih mendalami keterangan mengenai tujuan distribusi barang tersebut.
“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” ucap Rafli.
Polisi menyatakan akan mengejar AL untuk mengungkap jalur pasokan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran vape berisi narkoba tersebut.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama – sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.
(cin/mby)





























