JAKARTA, ifakta.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan empat sasaran utama dalam Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan untuk sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) periode 2026–2030. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kesiapan industri keuangan nonbank dalam mendukung transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan empat sasaran itu mencakup penurunan kesenjangan perlindungan (protection gap), penambahan inovasi produk keuangan berkelanjutan, peningkatan kesiapan industri, serta kenaikan porsi investasi pada instrumen berkelanjutan.

Ogi menyampaikan hal tersebut dalam peluncuran peta jalan sektor PPDP di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Menurutnya, pelaksanaan agenda tersebut tidak hanya bertumpu pada penetapan target, tetapi juga didukung empat pilar kebijakan.

Pilar pertama berkaitan dengan penguatan regulasi dan pengembangan keuangan berkelanjutan. OJK akan mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam pengembangan industri PPDP, termasuk memperhitungkan risiko iklim dalam proses pengawasan.

Pilar kedua menitikberatkan pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Upaya tersebut mencakup peningkatan literasi dan kompetensi terkait keuangan berkelanjutan, kesiapan industri dalam pengungkapan emisi, serta penguatan kemampuan profesi penunjang.

Selanjutnya, pilar ketiga mendorong kolaborasi lintas sektor dan antarkementerian maupun lembaga. Kerja sama ini mencakup penyelarasan kebijakan, pengembangan produk yang menjawab kebutuhan keberlanjutan, peningkatan investasi, dan penguatan basis data.

Pilar keempat berfokus pada pengawasan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. OJK akan mengintegrasikan aspek tersebut dalam pengawasan, meningkatkan kapasitas pengawas, serta memanfaatkan basis data untuk mendukung pelaksanaan kebijakan di sektor PPDP.

OJK juga membagi penerapan peta jalan ke dalam tiga tahapan. Pada 2026–2027, fokus diarahkan pada penguatan fondasi dan kesiapan industri. Tahap berikutnya pada 2028–2029 menitikberatkan peningkatan kolaborasi dalam ekosistem keuangan berkelanjutan. Adapun fase 2030 diarahkan pada percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan.

Ogi menegaskan peta jalan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban kewajiban bagi pelaku industri. Sebaliknya, kebijakan itu diharapkan menjadi pedoman perubahan agar industri lebih tangguh sekaligus mampu menangkap peluang dari peralihan menuju ekonomi berkelanjutan.

“Peta jalan itu harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri, sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” kata Ogi.

Ogi menjelaskan peta jalan sektor PPDP juga menjadi penghubung antara reformasi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dengan agenda keuangan berkelanjutan OJK. Visi yang dibangun adalah menciptakan industri PPDP yang sehat dan berdaya saing melalui penerapan prinsip keberlanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.

(tio/tio)