JAKARTA, ifakta.co – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik yang didakwakan tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), dengan nilai keseluruhan mencapai Rp168,9 miliar.
Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Silmy dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dalam dakwaan, jaksa menyebut Silmy diduga menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar dari praktik tersebut.
Jaksa menguraikan dugaan pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen keimigrasian. Dokumen yang disebut dalam dakwaan meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta proses perubahan atau alih status izin tinggal.
“Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut para pemohon dokumen keimigrasian kemudian memberikan uang agar proses pengurusan dokumen berjalan. Dalam surat dakwaan, total uang yang disebut berasal dari para pemohon mencapai Rp168.972.869.901.
“Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.972.869.901,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa menyebut Silmy diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp1,2 miliar. Jaksa juga menguraikan aliran uang kepada sejumlah pihak lain yang saat itu bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Nama-nama yang disebut dalam dakwaan antara lain mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf pada bagian pengurusan alih status izin tinggal.
Jaksa juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp33,8 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar.
“Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000,” kata jaksa.
Surat dakwaan juga mengungkap istilah “uang klik” dan “uang loket” dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Jaksa menyebut pungutan tersebut diminta melalui biro jasa yang mengurus permohonan alih status izin tinggal.
Menurut uraian jaksa, besaran uang yang diminta berbeda sesuai jenis permohonan. Untuk alih status dari izin tinggal kunjungan menjadi ITAS, dakwaan menyebut kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan. Sementara alih status dari ITAS menjadi ITAP disebut berkisar Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per permohonan.
Jaksa mendalilkan pungutan tidak resmi itu berkaitan dengan penundaan persetujuan permohonan. Kondisi tersebut disebut dapat menimbulkan risiko izin tinggal melewati masa berlaku atau overstay bagi WNA, sehingga biro jasa menghadapi beban tambahan.
Seluruh uraian tersebut merupakan dakwaan penuntut umum yang harus diuji dalam persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan dimulainya persidangan, perkara ini akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa perlu membuktikan unsur tindak pidana dan peran masing-masing terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah, sedangkan pihak terdakwa memiliki hak untuk mengajukan bantahan dan pembelaan sesuai hukum acara pidana.
(wl/wl)





























