JAKARTA, ifakta.co – Persidangan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Dua nama yang direncanakan hadir adalah Aiman dan Ade Darmawan.

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari agenda pemeriksaan saksi pada 22 Oktober 2026. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan dua saksi dan majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi dilanjutkan pada persidangan berikutnya.

Iklan

Keterangan saksi akan menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan majelis hakim dalam memeriksa perkara. Para pihak dapat menguji keterangan yang disampaikan sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut masih dalam proses persidangan. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian dan pemeriksaan selesai.

Iklan