JAKARTA, ifakta.co – Roy Suryo meminta majelis hakim menghadirkan Silfester Matutina sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permintaan itu disampaikan saat persidangan berlangsung di pengadilan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Roy menyebut nama Silfester tercantum dalam daftar saksi yang dimiliki jaksa penuntut umum. Ia meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Silfester untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa.
Hakim ketua Christina Endarwati menanggapi permintaan tersebut dengan meminta jaksa memperhatikan permohonan terdakwa. Dalam persidangan, hakim menyebut Silfester tercatat sebagai saksi nomor 10 dalam berita acara pemeriksaan.
Iklan
Silfester diketahui memiliki putusan pidana dalam perkara fitnah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Pelaksanaan putusan tersebut menjadi sorotan, tetapi status dan perkembangan eksekusinya perlu dipastikan melalui keterangan resmi aparat berwenang.
Permintaan menghadirkan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian. Keputusan mengenai saksi yang akan diperiksa berada dalam kewenangan majelis hakim dengan memperhatikan hukum acara dan relevansi keterangan terhadap perkara.
Perkara yang sedang berjalan tetap harus diuji melalui keterangan saksi, alat bukti, serta pertimbangan hakim. Seluruh pihak yang berstatus terdakwa tetap memperoleh hak untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
(wl/wl)
























