JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengatur jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penjadwalan ulang tersebut bukan disebabkan kendala penyidikan. Penyidik sedang menyesuaikan waktu agar pemeriksaan dapat berjalan efektif.

“Tidak ada kendala. Jadi ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya ya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam, 28 Oktober 2026.

Iklan

Pemeriksaan Nusron menjadi bagian dari pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan pertanahan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menyebut Nusron telah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang ditentukan penyidik. Pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda di kementerian.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan. Namun, pada jadwal berikutnya, Nusron kembali menyampaikan ketidakhadiran karena kegiatan kementerian di Malaysia.

KPK menyatakan kedua alasan tersebut menjadi bahan telaah penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Penyidik masih mengatur waktu agar dapat menghadirkan Nusron guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Budi menegaskan bahwa langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penanganan perkara. KPK belum menyampaikan tanggal baru pemeriksaan Nusron dalam keterangan yang dipublikasikan pada Rabu malam.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan serta pelayanan pertanahan lainnya.

Penyidik mendalami dugaan pemberian imbalan dalam proses pengurusan dan pembukaan blokir sertifikat tanah yang dikelola perusahaan swasta di Kabupaten Bogor. KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi jabatan dan pelayanan pertanahan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan sebelumnya, penyidik menduga terdapat permintaan imbalan untuk membantu proses pengurusan pertanahan. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan di pengadilan.

Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang dan aset dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, berdasarkan keterangan mengenai hasil operasi dan penyidikan yang dipublikasikan sebelumnya.

Barang bukti yang diumumkan mencakup uang rupiah, mata uang asing, serta sejumlah aset lain. Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran dana untuk memperjelas keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Nilai barang bukti yang diamankan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dana tersebut merupakan hasil tindak pidana. Hubungan setiap aset dengan perkara harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian hukum.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam menguji keterangan, menelusuri aliran uang, dan menghubungkan peran para pihak dalam perkara. KPK membutuhkan keterangan yang relevan untuk memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan.

Penjadwalan ulang pemeriksaan Nusron menjadi salah satu perkembangan yang ditunggu dalam penanganan perkara ini. Namun, hingga keterangan terbaru pada 28 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan tanggal baru pemeriksaan tersebut.

Proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Penyidik harus mengumpulkan bukti dan menguji keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(wl/wl)

Iklan