JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada Kamis, 29 Oktober 2026. Persidangan ini berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadwal tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, setelah pengadilan menerima pelimpahan perkara dari KPK.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan keimigrasian. Jaksa telah melimpahkan perkara delapan terdakwa yang penanganannya dibagi ke dalam lima berkas perkara.

Iklan

Selain Silmy Karim, tujuh terdakwa lainnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor imigrasi. Mereka adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Perkara masing-masing terdakwa berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Melalui pembacaan dakwaan, jaksa akan menguraikan perbuatan yang dituduhkan, konstruksi perkara, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penuntutan.

Sidang perdana menjadi tahap penting karena dakwaan akan menjelaskan secara resmi tuduhan jaksa terhadap para terdakwa. Setelah itu, persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana dan tahapan yang ditetapkan majelis hakim.

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan aliran uang yang mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Angka itu merupakan dugaan yang diungkap dalam penanganan perkara dan masih harus diuji melalui proses persidangan.

Penyidik juga mendalami dugaan pembagian uang kepada sejumlah pihak dalam pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim termasuk pihak yang diduga menerima aliran dana, sementara pembuktian mengenai peran setiap terdakwa akan bergantung pada dakwaan, keterangan saksi, dan alat bukti yang diajukan di pengadilan.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada awal Juni 2026. Setelah penyidikan dan pelengkapan berkas perkara, jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.

Agenda pembacaan dakwaan akan memberi gambaran lebih jelas mengenai konstruksi hukum yang disusun jaksa. Proses berikutnya akan menguji tuduhan tersebut melalui mekanisme persidangan, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh terdakwa sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam perkara ini tidak dapat diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti sebelum proses pembuktian selesai.

Perkembangan sidang Silmy Karim dan tujuh terdakwa lainnya akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengawasan pelayanan keimigrasian, transparansi pengurusan izin tinggal, serta pertanggungjawaban pejabat yang diduga terlibat.

(wl/wl)

Iklan