JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri menyita sekitar 26.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga diolah dan dipasarkan menyerupai solar industri di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah tanpa izin di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara.
“Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik Unit 4 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Irhamni, Minggu (25/10/2026).
Iklan
Penyidik menemukan dua lokasi yang berjarak sekitar 300 meter. Lokasi pertama diduga menjadi tempat pengolahan minyak mentah secara tradisional. Sementara itu, lokasi kedua diduga digunakan untuk menampung, memurnikan atau memalsukan, serta mengedarkan hasil pengolahan minyak tersebut.
Di lokasi pertama, minyak mentah yang disebut didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin dipanaskan untuk menghasilkan sejumlah produk, termasuk bensin, minyak tanah, dan solar. Aktivitas itu diduga berlangsung sejak Januari 2025 tanpa perizinan di sektor minyak dan gas bumi serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Polisi menduga solar hasil pengolahan tersebut diproses kembali agar menyerupai solar industri. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus diuji berdasarkan barang bukti serta keterangan para pihak.
Penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing tersangka, asal bahan baku, proses pengolahan, jalur distribusi, serta pihak yang diduga menerima atau memperdagangkan hasilnya. Informasi yang tersedia belum merinci pasal sangkaan maupun identitas lengkap kedua tersangka.
Penindakan ini bermula dari laporan warga, sehingga kepolisian masih perlu mengembangkan penyidikan untuk memastikan sejauh mana kegiatan tersebut berjalan dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini belum merupakan putusan pengadilan.
(wl/wl)



























