BANYUMAS, ifakta.co – Kasus siswi korban pemerkosaan yang kehilangan akses pendidikan setelah sekolah mengeluarkannya menuai kritik dari DPRD Kabupaten Banyumas. Komisi IV DPRD Banyumas menilai keputusan sekolah terhadap NKP (17) tidak menyelesaikan persoalan, tetapi justru berpotensi memperberat masa depan korban.
Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, menegaskan bahwa setiap anak berhak melanjutkan pendidikan tanpa diskriminasi. Menurutnya, kondisi yang dialami NKP tidak seharusnya menjadi alasan bagi sekolah untuk mencabut hak tersebut.
Dukha menilai bahwa sekolah tetap dapat memberikan sanksi sesuai aturan apabila memang terdapat pelanggaran tata tertib. Namun, pihak sekolah harus tetap menjamin keberlanjutan pendidikan siswi tersebut.
Iklan
“Sekolah menskor boleh sebenarnya, tidak apa-apa. Asalkan korban tetap mendapatkan hak sekolahnya,” kata Dukha.
Ia mengingatkan bahwa lembaga pendidikan tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan hak dan kepentingan terbaik anak. Terlebih lagi, pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah berupaya mencegah anak putus sekolah.
Menurut Dukha, hak pendidikan berlaku bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki disabilitas maupun menghadapi persoalan sosial. Karena itu, kehamilan akibat kekerasan seksual tidak semestinya menjadi penghalang bagi seorang siswi untuk memperoleh pendidikan.
“Ibaratnya masa depannya sudah direnggut atau tidak seindah yang diharapkan. Tetapi pemerintah bukannya memberikan solusi, malah menambah suram masa depannya dengan menutup akses pendidikan,” jelasnya.
DPRD Minta Pemkab Banyumas Perjuangkan Kelanjutan Sekolah Korban
Dukha juga mempertanyakan anggapan bahwa program kejar Paket C dapat langsung menggantikan pendidikan formal bagi NKP. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan dan keinginan korban sebelum menentukan jalur pendidikan lanjutan.
Program Paket C memang dapat membantu masyarakat memperoleh ijazah setara SMA melalui jalur pendidikan nonformal. Jalur tersebut juga dapat menjadi pilihan bagi orang yang sudah lama meninggalkan bangku sekolah, memiliki tanggung jawab keluarga, atau menghadapi keterbatasan waktu.
Namun, Dukha menilai pemerintah tidak seharusnya langsung mengarahkan NKP ke jalur tersebut hanya karena kondisi yang sedang ia hadapi. Apalagi, siswi berusia 17 tahun itu masih berada dalam usia pendidikan dan berpeluang melanjutkan pembelajaran di sekolah formal.
“Tapi jika anak ini masih usia pendidikan dan masih siap sekolah, tidak paket C dong. Kalau paket C solusi, berarti cuma butuh ijazah, kan butuh ilmunya juga,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan memberikan ijazah. Proses belajar di sekolah juga membantu siswa mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sosial untuk menghadapi masa depan.
Oleh sebab itu, Dukha meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah konkret untuk membantu NKP kembali mengakses pendidikan formal. Pemkab perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah provinsi agar menemukan jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan pendidikan serta kepentingan korban.
Ia berharap pemerintah dapat menjembatani persoalan tersebut hingga tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan koordinasi lintas instansi, korban diharapkan tetap memiliki kesempatan melanjutkan sekolah setelah melahirkan.
“Kalau anaknya ini masih mau sekolah, artinya harus didukung. Kecuali anaknya tidak mau sekolah, baru diarahkan ke kejar paket C,” pesannya.
Dukha menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mendengarkan keinginan korban sebelum menentukan masa depan pendidikannya. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak justru menambah beban bagi anak yang telah mengalami kekerasan seksual.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sekolah perlu mengutamakan perlindungan anak dalam menangani persoalan yang melibatkan siswanya. Selain menjaga lingkungan belajar yang aman, lembaga pendidikan perlu memastikan setiap keputusan tetap menghormati hak siswa untuk memperoleh pendidikan.
Bagi DPRD Banyumas, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan menawarkan jalur pendidikan alternatif. Pemerintah perlu mencari solusi agar NKP tetap memiliki kesempatan mengikuti pendidikan sesuai kebutuhannya dan tidak kehilangan masa depan akibat keputusan yang membatasi akses sekolah.
(naf/sib)







