JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Ketua GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshal, kepada penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan berlangsung pada Kamis (15/10). Uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Hercules di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB (Kuasa hukum dari Hercules)” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/10).

Iklan

Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan penerimaan Hercules dari PT SMC. Penerimaan itu berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor serta permintaan perusahaan untuk membuka blokir dan mengurus HGB.

Dalam proses pengurusan tersebut, KPK menduga terjadi tindak pidana suap yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Budi menilai penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara kepada penyidik merupakan bentuk sikap kooperatif. Langkah tersebut juga dinilai sebagai dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut.

(rom/wal)

Iklan