BOGOR, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp800 juta yang sebelumnya diserahkan pihak Hercules Rosario de Marshall melalui kuasa hukumnya. Uang tersebut didalami dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uang itu diserahkan kepada KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026. Perkembangan mengenai penyitaan dan penelusuran tujuan pemberian uang tersebut kembali menjadi sorotan setelah diberitakan pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri maksud pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pengelolaan atau pengamanan lahan milik perusahaan di Kabupaten Bogor.

Iklan

“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi.

Menurut keterangan KPK, perkara ini berhubungan dengan dugaan sengketa lahan. Sejumlah warga disebut mengklaim memiliki sertifikat tanah pada sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon. Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan pengajuan pemblokiran di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

KPK menduga terdapat upaya penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir HGB sehingga proses administrasi dapat berlanjut. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.

Budi menjelaskan bahwa penyidik menelusuri hubungan antara uang yang diserahkan kepada Hercules, sengketa lahan, dan perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. Penyitaan uang itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan menyusun konstruksi perkara secara utuh.

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.

Di sisi lain, kuasa hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, memberikan penjelasan berbeda mengenai konteks pemberian uang tersebut. Ia mengatakan uang Rp800 juta itu diberikan jauh sebelum operasi tangkap tangan KPK dan berkaitan dengan komunikasi mengenai penyelesaian sengketa pertanahan.

“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson kepada wartawan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Wilson menyebut uang tersebut awalnya diserahkan oleh seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan pihak perusahaan. Menurut penjelasannya, persoalan lahan melibatkan 12 sertifikat hak milik yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat HGB. Ia menyatakan pihaknya ingin agar asal-usul serta tujuan pemberian uang diperiksa secara objektif.

Keterangan dari kedua pihak menunjukkan bahwa maksud pemberian uang masih menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. KPK belum menyimpulkan seluruh persoalan itu secara final, sehingga berita harus membedakan dugaan penyidik dengan penjelasan pihak yang menyerahkan uang.

Penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah uang tersebut memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. KPK perlu menelusuri dokumen, aliran dana, pihak yang memberikan uang, serta konteks transaksi sebelum menarik kesimpulan hukum.

Perkara ini menarik perhatian publik karena menggabungkan persoalan pertanahan, penerbitan HGB, dan dugaan korupsi. Namun, penyitaan uang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Kesimpulan akhir harus bertumpu pada alat bukti dan proses hukum yang sah.

(wl/wl)

Iklan