JAKARTA, ifakta.co – Dalam riuhnya pemberitaan seputar kasus hukum di Indonesia, masyarakat seringkali dihadapkan pada istilah-istilah yang sepintas terdengar mirip, namun memiliki makna dan kedudukan hukum yang fundamental berbeda. Tiga di antaranya adalah tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Memahami perbedaan mendasar ini bukan sekadar urusan semantik, melainkan krusial untuk menumbuhkan literasi hukum yang akurat dan menjaga prinsip keadilan, termasuk asas praduga tak bersalah.

Apalagi, definisi ketiga istilah ini kini diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Iklan

Dari Dugaan Awal hingga Meja Hijau: Membedah Tersangka dan Terdakwa

Perjalanan seseorang dalam pusaran pidana umumnya dimulai dari status tersangka. Menurut Pasal 1 angka 28 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, “Tersangka adalah seseorang yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.” Penetapan status ini terjadi pada tahap penyidikan, di mana aparat penegak hukum, seperti polisi atau jaksa, sedang mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti awal yang kuat untuk mendasari dugaan tindak pidana.

Misalnya, ketika polisi menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan penipuan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penting digarisbawahi, status tersangka sama sekali tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah di mata hukum. Ia masih memiliki hak-hak dasar, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum, selama proses penyidikan berlangsung.

Jika penyidikan telah rampung dan jaksa penuntut umum menilai perkara tersebut layak untuk diajukan ke pengadilan, status seseorang akan beralih menjadi terdakwa. Pasal 1 angka 29 UU KUHAP yang sama mendefinisikan “Terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.”

Pada fase ini, perkara pidana telah memasuki tahap penuntutan dan pemeriksaan di muka persidangan. Jaksa akan membacakan dakwaan, dan majelis hakim akan mulai memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta pembelaan dari terdakwa. Seperti halnya tersangka, status terdakwa juga tidak serta-merta mengindikasikan bahwa seseorang telah bersalah.

Proses persidangan adalah arena pembuktian di mana hakim akan menilai semua fakta dan bukti sebelum menjatuhkan putusan.

Ketika Palu Keadilan Mengetuk: Memahami Terpidana dan Kekuatan Hukum Tetap

Puncak dari proses pidana, di mana seseorang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, adalah ketika ia menyandang status terpidana. Definisi ini termaktub dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: “Terpidana adalah terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Frasa “kekuatan hukum tetap” atau inkrah menjadi kunci pembeda utama. Ini berarti putusan pengadilan tersebut sudah final dan tidak dapat lagi diajukan upaya hukum biasa, seperti banding atau kasasi, atau semua upaya hukum telah selesai dijalankan. Hanya setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap, barulah seseorang secara sah disebut sebagai terpidana dan wajib menjalani hukuman yang dijatuhkan.

Sebagai contoh, seorang terdakwa dalam kasus pencurian yang dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan dan putusan tersebut telah inkrah, maka ia resmi menjadi terpidana. Penting juga dicatat bahwa pidana tidak selalu berupa hukuman penjara; bisa juga denda, pidana percobaan, atau jenis pidana lainnya sesuai dengan ketentuan hukum dan pertimbangan hakim.

Urutan perubahan status ini—dari tersangka, ke terdakwa, lalu terpidana—menggambarkan tahapan progresif dalam sistem peradilan pidana. Namun, perlu diingat bahwa tidak setiap tersangka pasti berakhir sebagai terdakwa, dan tidak setiap terdakwa pasti menjadi terpidana. Proses hukum dapat berhenti di tengah jalan, misalnya karena dihentikannya penyidikan, atau hakim menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan.

Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menggunakan istilah-istilah ini sangat penting, terutama dalam pemberitaan media. Kesalahan penyebutan dapat menimbulkan mispersepsi publik, seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah padahal perkaranya masih dalam tahap penyelidikan atau persidangan.

Menghormati prinsip praduga tak bersalah dan memahami nuansa setiap status hukum adalah fondasi penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan hak-hak setiap individu.

(cin/wal)

Iklan