BANYUMAS, ifakta.co – Warga Banyumas yang membutuhkan perawatan di rumah sakit atau puskesmas tetap bisa mengakses layanan kesehatan meski program Universal Health Coverage (UHC) nonaktif sejak 1 Oktober 2026. DPRD Banyumas bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan langkah penanganan bagi pasien yang terdampak kebijakan tersebut.
Fasilitas ini terutama menyasar pasien rawat inap kelas 3 dan penderita penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, penyakit jantung, dan kanker. Sebelumnya, kelompok pasien tersebut memperoleh perlindungan melalui program UHC dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi IV DPRD Banyumas pada Kamis, 15 Oktober 2026. Forum tersebut menindaklanjuti aksi warga pada 6 Oktober lalu yang berkaitan dengan penonaktifan UHC.
Iklan
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), pegiat sosial, serta lembaga filantropi turut menghadiri pertemuan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap menanggung biaya pengobatan pasien rawat inap kelas 3 yang terdampak penonaktifan UHC. Kebijakan ini berlaku tanpa membatasi kelompok desil ekonomi pasien.
“Semua pasien kelas 3 yang opname di rumah sakit atau puskesmas tanpa dibatasi desil yang sebelumnya masuk UHC, biaya pengobatan ditanggung pemerintah daerah. Kalau yang di kelas 2 atau 1, silakan ditanggung sendiri,” kata Dukha.
Dengan kesepakatan tersebut, pasien yang memenuhi kriteria tidak perlu menanggung sendiri seluruh biaya perawatan hanya karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka nonaktif.
Dinkes Koordinasikan Pelayanan dan Bantuan Biaya Pasien
Dukha menegaskan bahwa keluarga pasien tidak perlu mengurus aktivasi kepesertaan secara mandiri ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Sebaliknya, rumah sakit atau puskesmas akan membantu proses verifikasi setelah tenaga medis merekomendasikan pasien untuk menjalani rawat inap.
Selain pasien kelas 3, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus kepada penderita penyakit katastropik. Kelompok ini membutuhkan perawatan jangka panjang, pemeriksaan berkala, serta biaya pengobatan yang relatif besar.
Dukha berharap tidak ada lagi warga yang kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan hingga akhir Desember 2026. Karena itu, rumah sakit dan puskesmas perlu membantu pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif untuk mengakses mekanisme penanganan yang tersedia.
Menurutnya, penonaktifan UHC dapat menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat. Pasalnya, sebagian pasien menghadapi tunggakan iuran BPJS Kesehatan sekaligus kebutuhan biaya pengobatan.
“UHC ini memang tidak terlihat seperti bangun fisik (infrastruktur), tapi ini dirasakan manfaatnya. Ibarat seperti udara, tidak terlihat tapi bisa dirasakan manfaatnya,” ujar Dukha.
Ia juga meminta Dinas Kesehatan agar mendorong rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan secara maksimal. Rumah sakit harus mengutamakan kebutuhan pasien dan tidak mempersulit warga yang sedang mencari pertolongan medis.
Dukha bahkan mengingatkan adanya konsekuensi bagi fasilitas kesehatan yang mengabaikan kewajibannya. Jika rumah sakit terbukti tidak patuh dan merugikan masyarakat, pihaknya meminta agar instansi terkait mempertimbangkan sanksi, termasuk tidak merekomendasikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Biar mereka juga tertib, dan jangan hanya mencari untung dari orang yang sakit, tapi memberi pelayanan yang maksimal,” tegasnya.
Untuk membantu pasien terdampak, sejumlah lembaga filantropi juga mengambil bagian dalam pembiayaan. Lembaga yang terlibat antara lain Dompet Dhuafa, Baznas, Lazismu, Lazisnu, dan Al Irsyad. Mereka mengoordinasikan bantuan melalui satu pintu agar masyarakat tidak perlu mendatangi lembaga satu per satu.
Dukha menyebutkan bahwa anggaran bantuan selama Oktober hingga Desember mencapai sekitar Rp222,5 juta per bulan, dengan total sekitar Rp667,5 juta untuk tiga bulan. Dinas Kesehatan akan memberikan rekomendasi bagi pasien yang memenuhi kriteria sebelum lembaga filantropi menyalurkan bantuan.
“Fungsinya Dinkes, menginventarisasi, mengakomodir masyarakat yang membutuhkan. Filantropi mengeluarkan anggaran melalui rekomendasi Dinkes. Masyarakat juga harus satu pintu, melalui Dinas Kesehatan, tidak kemana-mana cari bantuan,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Banyumas, Agus Anggraito, turut memastikan bahwa pasien yang sebelumnya tercakup dalam UHC tetap memperoleh fasilitasi pelayanan meski status kepesertaannya kini tidak aktif.
Agus menjelaskan bahwa rumah sakit dan puskesmas akan membantu proses aktivasi dengan melengkapi data keluarga pasien. Sebab, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hanya berkaitan dengan individu yang membutuhkan perawatan, tetapi juga mencakup anggota keluarga sesuai ketentuan kepesertaan.
Di sisi lain, Pemkab Banyumas masih menyiapkan skema pembiayaan untuk keberlanjutan UHC pada 2027. Agus menyebutkan bahwa pengaktifan kembali UHC mulai Desember 2026 membutuhkan anggaran sekitar Rp3,2 miliar. Jika pemerintah memulai aktivasi pada November, kebutuhan anggaran akan meningkat dua kali lipat.
Namun, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah tersebut karena APBD Perubahan 2026 sudah ditetapkan. Oleh karena itu, Pemkab Banyumas memprioritaskan penanganan warga yang terdampak terlebih dahulu.
“Jadi penyelesaiannya yang terdampak dulu. Yang untuk persiapan UHC tahun 2027, ini sedang disiapkan dengan data yang lebih valid. Ini nanti dibahas lagi juga dengan teman-teman DPRD dan stakeholder lain,” ujar Agus.
(naf/sib)







