JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan properti Bela Parahyangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (29/9). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga pihak Bela Parahyangan memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN. Dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” ujar Budi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (29/9).

Iklan

Menurut Budi, dugaan praktik dalam perkara Bela Parahyangan memiliki kemiripan dengan perkara yang melibatkan PT Summarecon Tbk. Kesamaan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan yang melibatkan perusahaan dan warga yang mengaku sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM).

Dalam perkara Summarecon, sejumlah warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan mengajukan pemblokiran terhadap bidang tanah yang berada dalam pengelolaan perusahaan.

KPK menduga perkara tersebut juga berkaitan dengan upaya membuka blokir atas tanah yang diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik SHM. Setelah blokir dibuka, PT Summarecon diduga meminta Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor memproses HGB atas lahan yang dikelola perusahaan.

“Nah artinya, di Bela Parahyangan ini ada dugaan praktik-praktik serupa. Ya nanti berangkat dari penggeledahan ini, tentu nanti akan terus dilakukan pendalaman di lahan mana saja, kemudian berkaitan dengan Kantah mana saja,” ujarnya.

Melalui penggeledahan tersebut, KPK masih akan menelusuri lebih jauh lokasi lahan yang berkaitan dengan perkara serta kantor pertanahan yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan HGB.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bela Parahyangan mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap kantor perusahaan tersebut di Bandung Barat.

Budi mengatakan penyidik masih membuka kemungkinan menemukan perkembangan lain dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK akan terus mendalami informasi dan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK telah menahan para tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi itu, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar.

(rom/rom)

Iklan