YOGYAKARTA, ifakta.co – Beras ilegal berpotensi menekan harga gabah dan pendapatan petani, sehingga kepastian pasar menjadi bagian penting swasembada.
Harga menjadi salah satu faktor penting yang menentukan keberlanjutan usaha tani padi. Ketika petani tidak memperoleh keuntungan yang layak, peningkatan produksi saja belum tentu mampu menjaga keberlangsungan swasembada beras.
Persoalan tersebut kembali mencuat seiring penindakan terhadap sejumlah kasus masuknya beras ilegal ke Indonesia. Guru Besar Bidang Ilmu Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Triyono, S.P., M.P., menilai keberadaan beras ilegal berpotensi menambah pasokan di pasar domestik.
Iklan
Jika permintaan tidak berubah, tambahan pasokan dapat memberikan tekanan terhadap harga. Kondisi itu kemudian berpotensi memengaruhi pendapatan petani yang telah mengeluarkan biaya untuk menghasilkan beras.
“Kalau kita lihat dari sisi ekonomi, masuknya beras ilegal ini tentu akan meningkatkan pasokan di dalam negeri. Sementara petani sendiri sudah berusaha mendukung swasembada beras. Kalau pasokan meningkat dengan permintaan yang tetap, harga bisa turun. Kalau harga turun, tentu petani yang rugi karena tanpa perlindungan berupa harga yang memberikan keuntungan, posisi petani bisa semakin terpuruk,” jelas Prof. Triyono kepada Humas UMY pada Jumat (25/9).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena petani memiliki posisi penting dalam menjaga pasokan beras nasional. Mereka membutuhkan pasar yang memberikan kepastian setelah menjalani proses produksi selama satu musim.
Pada saat yang sama, aparat Bea Cukai melakukan sejumlah penindakan terhadap dugaan pemasukan beras ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Salah satu kasus muncul di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.
Petugas menemukan 202,45 ton beras bersama 211 ton garam dalam 15 kontainer. Dokumen kepabeanan menyebut barang dalam kontainer tersebut sebagai amonium klorida.
Petugas juga melakukan penindakan pada sejumlah lokasi lain. Beberapa di antaranya mencakup Perairan Selat Malaka, kawasan berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap arus komoditas yang masuk ke Indonesia. Selain aspek hukum, pemerintah juga perlu memperhitungkan konsekuensi ekonomi terhadap pasar dan pelaku usaha tani.
Kepastian Pasar Menentukan Keberlanjutan Petani
Tekanan terhadap harga bukan satu-satunya persoalan yang perlu pemerintah perhatikan. Ketidakpastian pasar juga dapat memengaruhi keputusan petani untuk melanjutkan kegiatan produksi.
Petani harus menghitung biaya produksi sejak awal. Mereka mengeluarkan modal untuk benih, pupuk, tenaga kerja, pengairan, hingga panen. Karena itu, hasil penjualan harus mampu menutup biaya sekaligus memberikan keuntungan.
“Petani sudah berusaha dan bekerja keras, tetapi kalau hasilnya justru merugikan, ini menjadi persoalan dari sisi sosial. Karena itu, diperlukan proteksi, baik dari sisi harga maupun kepastian pasar,” ujarnya.
Di tengah persoalan tersebut, produksi beras nasional justru menunjukkan pertumbuhan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi beras untuk konsumsi pangan penduduk pada 2025 mencapai 34,69 juta ton.
Produksi itu meningkat 4,07 juta ton atau 13,29 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 30,62 juta ton. Kenaikan tersebut turut mendukung upaya Indonesia mempertahankan swasembada beras.
Namun, Prof. Triyono mengingatkan bahwa peningkatan produksi harus berjalan bersama perlindungan terhadap petani. Menurutnya, swasembada tidak cukup hanya melihat kemampuan negara menghasilkan beras dalam jumlah besar.
Keberlanjutan juga bergantung pada kemampuan petani memperoleh keuntungan yang layak. Dengan kondisi tersebut, petani memiliki insentif untuk mempertahankan produksi dari musim ke musim.
“Kalau petani diminta menanam supaya bisa swasembada, tetapi pasarnya dirusak, tentu petani menjadi tidak memiliki semangat untuk ke sana. Ke depan, swasembadanya bisa terganggu kalau ini tidak segera diatasi,” tegas Prof. Triyono.
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan sistem pengawasan dari hulu hingga jalur masuk komoditas. Menurutnya, volume beras ilegal yang berhasil petugas ungkap belum tentu mencerminkan keseluruhan barang yang masuk melalui jalur ilegal.
Indonesia memiliki wilayah kepulauan yang luas. Banyak pelabuhan dan jalur perairan membutuhkan pengawasan secara konsisten. Karena itu, pengawasan maritim perlu berjalan bersama penguatan administrasi perdagangan.
“Indonesia sebagai negara kepulauan yang begitu luas memiliki banyak celah yang bisa dimasuki dari luar. Ini membutuhkan pengawasan yang kuat, baik dari sisi maritim maupun administrasi, sehingga celah tersebut dapat diperkuat dan diawasi,” tandasnya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah perlu memperkuat posisi petani melalui kebijakan yang lebih menyeluruh. Prof. Triyono mendorong adanya insentif, kepastian harga, inovasi teknologi, akses pasar, serta informasi yang mudah petani akses.
Pendampingan juga perlu berjalan sejak tahap produksi, pengolahan, hingga pemasaran. Dengan begitu, petani dapat meningkatkan kualitas beras sekaligus memperoleh nilai tambah dari hasil usahanya.
“Petani perlu diberikan insentif, kepastian harga, inovasi teknologi, akses pasar dan informasi, serta pendampingan mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran. Tata kelola rantai pasok dan pemasaran harus transparan agar semua pihak dapat menikmati hasil secara adil dan berkelanjutan,” tutup Prof. Triyono.
Pemberantasan beras ilegal perlu berjalan beriringan dengan penguatan sektor pertanian. Penindakan terhadap jalur masuk ilegal penting untuk menjaga ketertiban perdagangan. Namun, pemerintah juga perlu memastikan petani memperoleh pasar dan harga yang mampu menjaga keberlanjutan produksi beras nasional.
(naf/lek)



