JENEPONTO — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta menciptakan ketertiban lalu lintas, tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Senin (28/9/2026).

Operasi yang dipusatkan di depan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Jeneponto ini melibatkan kolaborasi personel dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, PT Jasa Raharja, dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jeneponto.

Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 72 unit kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak administrasi atau tidak melengkapi dokumen berkendara. Jumlah tersebut terdiri dari 67 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat. Dari penindakan serta pelayanan pembayaran di tempat, total penerimaan daerah yang dibukukan mencapai Rp19.807.641.

Iklan

Pemeriksaan mencakup kelengkapan surat-surat administrasi kendaraan, seperti STNK dan SIM. Selain penindakan, petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tepat waktu memenuhi kewajiban perpajakan demi menunjang pembangunan daerah.

Pelaksanaan operasi ini berada di bawah koordinasi Kepala Samsat Jeneponto Samsiar Sanusi, S.Sos., Kabid Bapenda Jeneponto Ningsih Rahayu Syam, S.E., M.M., perwakilan Jasa Raharja Shuban, serta Kasatlantas Polres Jeneponto IPDA Fajar bersama Kanit Turjawali Satlantas Polres Jeneponto.

Sinergitas antarinstansi ini menjadi langkah nyata dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memicu kesadaran hukum masyarakat, serta mewujudkan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto. Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

(fa/fza)

Iklan