SERANG, ifakta.co – Proyek rekonstruksi pembangunan jalan Desa Renged Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan. Proyek senilai Rp329.556.000 tersebut diduga menghadapi persoalan koordinasi dan pengawasan di lapangan.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Bina Marga itu memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Pekerjaan tersebut dipercayakan kepada CV Buana Pratama sebagai pelaksana, dengan pengawasan atau supervisi dari CV Aktasuki Engineering.

Iklan

Berdasarkan pantauan ifakta.co di lokasi pada Selasa (22/9/2026), ditemukan sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian pihak terkait. Salah satunya menyangkut koordinasi antara pihak pelaksana dengan para pekerja di lapangan.

Sejumlah pekerja yang didatangkan dari Bogor mengaku mengalami kebingungan terkait pekerjaan yang harus dilakukan. Mereka juga mengungkapkan telah berada di lokasi selama dua hari dalam kondisi terlantar, termasuk persoalan tempat untuk beristirahat.

Salah seorang perwakilan pekerja yang tengah melakukan penghamparan batu split mengatakan, mereka datang dari Bogor untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, komunikasi dengan pihak-pihak terkait disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami dari Bogor untuk bekerja di lokasi ini. Akan tetapi, kami bingung apa yang harus dikerjakan. Sudah dua hari kami terlantar. Untuk tidur dan istirahat saja kami di emperan jalan,” ujar pekerja tersebut kepada ifakta.co. Selasa (22/9/26).

Ketika ditanya mengenai jaminan ketenagakerjaan atau kepesertaan Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tersebut kembali mengeluhkan kondisi yang mereka alami di lapangan.

“Jangankan itu, Bang. Kami tidur saja terlantar,” cetusnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perhatian pihak pelaksana terhadap kondisi dan perlindungan para pekerja yang dilibatkan dalam proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Selain aspek teknis pekerjaan, keberadaan tenaga kerja di lapangan juga semestinya menjadi bagian yang diperhatikan dalam pelaksanaan proyek, termasuk aspek keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.

Ifakta.co kemudian mencoba menghubungi Kabid Pemeliharaan pada DPUPR Kabupaten Serang, Mulyadi, untuk meminta penjelasan mengenai detail pekerjaan, termasuk rencana pelaksanaan betonisasi di lokasi proyek serta persoalan koordinasi yang dikeluhkan para pekerja.

Namun, hingga berita ini diturunkan, ifakta.co belum memperoleh keterangan resmi dari sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang maupun pihak pelaksana proyek.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena proyek yang bersumber dari APBD semestinya dilaksanakan dengan pengawasan yang memadai, transparansi informasi, serta koordinasi yang jelas antara pemilik pekerjaan, pelaksana, konsultan supervisi, dan tenaga kerja di lapangan.

Ifakta.co akan terus menelusuri pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Serang, termasuk meminta klarifikasi kepada DPUPR Kabupaten Serang, kontraktor pelaksana, dan konsultan supervisi terkait dugaan persoalan koordinasi, pengawasan, serta perlindungan tenaga kerja tersebut.

(sib/lex)

Iklan