JAKARTA, ifakta.co – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan bahwa Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan fasilitas transportasi publik yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat tanpa biaya. Proses pendaftaran hingga penerbitan kartu tidak dipungut bayaran.
Transjakarta juga mengingatkan masyarakat bahwa KLG bukan barang yang dapat diperjualbelikan. Warga diminta tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang menawarkan pembuatan kartu dengan imbalan tertentu.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan KLG merupakan hak masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat. Program tersebut mendapat jaminan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Iklan
“Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” kata Ayu Wardhani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ketentuan mengenai program KLG tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan KLG sebagai hak bagi masyarakat yang memenuhi kategori penerima.
Karena itu, seluruh tahapan penerbitan KLG tidak boleh membebankan biaya kepada penerima manfaat. Transjakarta menegaskan tidak ada pungutan resmi dalam proses tersebut.
Ayu mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga tidak memberikan toleransi terhadap praktik pemungutan biaya maupun jual beli KLG. Setiap pihak yang menyalahgunakan program tersebut dapat dikenai tindakan tegas.
“Adapun setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” kata dia.
Transjakarta kemudian meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika menerima tawaran pembuatan KLG. Warga sebaiknya memastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan layanan berbayar.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang mendapat tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga atau jasa perantara. Sebab, Transjakarta menegaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat yang berhak menerima.
Selain itu, masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar atau praktik penyalahgunaan KLG diminta segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan Transjakarta.
Transjakarta menyediakan Call Center 1500-102 sebagai salah satu saluran pengaduan. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui media sosial resmi Transjakarta atau langsung kepada petugas di halte terdekat.
Dengan adanya kanal pengaduan tersebut, masyarakat dapat membantu mengawasi pelaksanaan program Kartu Layanan Gratis. Transjakarta menegaskan bahwa pengawasan diperlukan agar fasilitas transportasi publik tersebut tetap diterima masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
(yes/fza)



