JAKARTA, ifakta.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menemukan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal saat Operasi Gabungan Wira Waspada di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Rabu.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah WNA yang berada di area apartemen tersebut. Pemeriksaan mencakup dokumen keimigrasian serta kesesuaian aktivitas mereka dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Iklan

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus kesesuaian jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia,” kata Iqbal Ma’ruf.

Dalam operasi tersebut, petugas menyambangi sejumlah tempat dan area di lingkungan Apartemen Green Pramuka City. Mereka memeriksa paspor atau dokumen perjalanan serta visa maupun izin tinggal yang digunakan para WNA.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan tujuh WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Ketujuh orang tersebut terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan.

Mereka berasal dari empat negara, yakni Nigeria, India, Liberia, dan Arab Saudi.

Enam WNA laki-laki yang diperiksa masing-masing berinisial MDC, IIS, dan OBE yang merupakan warga negara Nigeria. Kemudian SS berkewarganegaraan India, SZP dari Liberia, serta ANAM yang berasal dari Arab Saudi.

Sementara itu, satu WNA perempuan berinisial TAG diketahui berkewarganegaraan Liberia.

Setelah pemeriksaan di lokasi, seluruh WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman untuk mengetahui lebih jauh aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan keimigrasian yang dilakukan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Jakarta Pusat.

Iqbal mengatakan Operasi Gabungan Wira Waspada juga diarahkan untuk memperkuat pendataan terhadap orang asing sekaligus memastikan aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang berlaku.

“Operasi Gabungan Wira Waspada dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan pendataan dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat,” kata Iqbal.

(can/cin)

Iklan