TANGERANG, ifakta.co – Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond dari Law Firm Ojahan, Kardi & Partners mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Yuni Asih (YA), yang disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers pada Rabu (16/9/2026). Tim hukum menilai perkara yang dilaporkan sejak Desember 2025 tersebut perlu mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dan status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2037/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Desember 2025.

Iklan

Menurut keterangan Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond, dugaan kekerasan terjadi di depan SD Penabur Kota Modernland, Tangerang, pada tanggal yang sama.

Akibat peristiwa tersebut, Yuni Asih disebut mengalami luka pada bagian bibir dan gigi hingga mendapatkan perawatan di RSUD Tangerang. Tim hukum menyatakan hasil pemeriksaan medis dan Visum et Repertum telah diajukan sebagai bagian dari bukti dalam proses hukum.

Tim hukum juga menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu, menurut mereka, ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/80/IV/RES.1.24/2026/Satres/Restrotngkota tertanggal 15 April 2026.

Meski proses penyidikan disebut telah berjalan, kuasa hukum mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, khususnya terkait kepastian status hukum para pihak yang dilaporkan.

“Kami meminta penyidik memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok desakan Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond dalam siaran persnya.

Bantah Laporan Disebut Palsu

Tim hukum juga membantah adanya narasi di sejumlah media yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu atau rekayasa.

Menurut mereka, substansi perkara seharusnya dinilai berdasarkan fakta peristiwa, alat bukti, serta hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tim hukum meminta proses hukum tidak didasarkan semata-mata pada opini maupun narasi yang berkembang di ruang publik.

Soroti Pemeriksaan Saksi Anak

Selain perkembangan penyidikan, Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond turut menyoroti pemeriksaan terhadap anak berinisial JAS yang disebut sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan tim hukum, pemeriksaan terhadap anak tersebut dilakukan di rumah salah satu pihak yang dilaporkan. Mereka mempersoalkan proses pemeriksaan karena disebut tidak dihadiri ayah kandung anak.

Atas persoalan tersebut, Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond telah melayangkan Surat Keberatan Nomor 041/SP-OKP/IX/2026 tertanggal 10 September 2026.

Mereka meminta agar pemeriksaan terhadap saksi anak dilakukan kembali dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak serta menghadirkan pendamping sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim hukum menilai aspek perlindungan anak harus menjadi perhatian dalam setiap proses pemeriksaan hukum yang melibatkan anak.

Tiga Pihak Disebut Belum Memenuhi Panggilan

Dalam siaran pers tersebut, tim hukum menyebut tiga pihak yang dilaporkan, yakni DWLS, Pdt. JS, dan DC.

Menurut mereka, ketiga pihak tersebut telah dipanggil sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan, namun disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Tim hukum juga menyatakan telah terdapat surat perintah membawa terhadap pihak yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Atas kondisi tersebut, mereka meminta penyidik menindaklanjuti proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tolak Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Persoalan lain yang disoroti adalah upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Tim hukum menyebut sebelumnya telah terdapat pembicaraan mengenai mediasi. Namun, menurut mereka, pihak pelapor dan korban tidak menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.

Karena itu, Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond meminta proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum hingga terdapat kejelasan mengenai perkara tersebut.

Empat Permintaan kepada Penyidik

Dalam tuntutannya, Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond meminta Polres Metro Tangerang Kota:

  1. Memberikan kepastian status hukum terhadap para terlapor;
  2. Melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi anak dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak;
  3. Menindaklanjuti surat perintah membawa sesuai prosedur hukum;
  4. Memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Tim hukum menyatakan permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan sekitar sembilan bulan.

Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan serta menyampaikan pengaduan kepada Propam Polri, Kompolnas, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai tudingan mengenai dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan, persoalan pemeriksaan saksi anak, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut masih merupakan keterangan dari Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmond.

Adapun pembuktian terhadap dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran prosedur menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Polres Metro Tangerang Kota maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(sib/Lex,

Iklan