JAKARTA, ifakta.co – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu. Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta pada pukul 09.23 WIB, harga emas Antam naik Rp1.000 menjadi Rp2.593.000 per gram.
Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.592.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback.
Harga buyback emas Antam kini mencapai Rp2.438.000 per gram. Namun, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga yang berlaku.
Iklan
Harga Emas Antam Naik Rp1.000
Kenaikan harga emas Antam tercatat pada sejumlah ukuran pecahan yang tersedia. Harga untuk emas batangan 0,5 gram berada di angka Rp1.346.500.
Sementara itu, harga emas Antam ukuran 1 gram mencapai Rp2.593.000. Untuk pecahan 2 gram, harganya tercatat Rp5.126.000.
Kemudian, emas ukuran 3 gram dibanderol Rp7.664.000. Adapun pecahan 5 gram memiliki harga Rp12.740.000.
Untuk ukuran lebih besar, harga emas 10 gram mencapai Rp25.425.000. Emas 25 gram berada di level Rp63.437.000.
Selanjutnya, harga emas Antam ukuran 50 gram mencapai Rp126.795.000. Emas dengan berat 100 gram dibanderol Rp253.512.000.
Harga emas Antam ukuran 250 gram tercatat Rp633.515.000. Sementara itu, pecahan 500 gram mencapai Rp1.266.820.000.
Untuk ukuran terbesar dalam daftar tersebut, emas Antam 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.533.600.000.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar lengkap harga dasar emas Antam berdasarkan ukuran pada perdagangan Rabu:
- Emas 0,5 gram: Rp1.346.500
- Emas 1 gram: Rp2.593.000
- Emas 2 gram: Rp5.126.000
- Emas 3 gram: Rp7.664.000
- Emas 5 gram: Rp12.740.000
- Emas 10 gram: Rp25.425.000
- Emas 25 gram: Rp63.437.000
- Emas 50 gram: Rp126.795.000
- Emas 100 gram: Rp253.512.000
- Emas 250 gram: Rp633.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.266.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.533.600.000
Ketentuan Pajak Buyback dan Pembelian
Selain memperhatikan harga emas Antam, pembeli dan penjual juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika proses buyback berlangsung.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.
Karena harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu, daftar harga tersebut menjadi acuan berdasarkan pemantauan pada Rabu pukul 09.23 WIB.
(den/joj)



