TANGERANG, ifakta.co – DPRD Kabupaten Tangerang berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Al-Kautsar di Kecamatan Sukadiri yang dikembangkan PT Unchu Multi Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pembangunan perumahan di atas lahan yang masuk zona pertanian yang dilindungi.

Rencana sidak disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Konsumen Perumahan PT Unchu Multi Indonesia di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026).

Iklan

Amud menyebut sebagian lahan yang digunakan untuk proyek tersebut berada di zona pertanian sehingga tidak diperuntukkan bagi pembangunan perumahan. Menurutnya, area yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan disebut hanya berada di bagian depan lahan.

“Sebagian besar lahan yang akan dibangun oleh PT Unchu itu adalah lahan zona pertanian. Itu tidak boleh dibangun perumahan,” kata Amud.

Dalam RDP, DPRD juga mendapat informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pembangunan sebanyak dua kali. Namun, aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung.

Amud mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah jika penyegelan tersebut kembali dilanggar oleh pengembang.

“Kalau sudah Pemda melakukan dua kali penyegelan dan PT Unchu terus melakukan aktivitas pembangunan, kewibawaan Pemdanya di mana?” ujarnya.

DPRD menyatakan persoalan tersebut akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian ATR/BPN, terutama terkait status dan peruntukan lahan.

Selain itu, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi proyek. DPRD juga membuka kemungkinan menggelar RDP lanjutan dengan pihak PT Unchu.

“Kita akan lihat, kalau memang RDP dulu, RDP dulu. Kalau memang sidak, sidak dulu. Enggak apa-apa. Sambil jalan saja. Mana yang bisa dilakukan lebih awal, kita lakukan,” ujar Amud.

Konsumen Keluhkan Pengembalian Dana

Persoalan PT Unchu Multi Indonesia tidak hanya berkaitan dengan dugaan pembangunan di zona pertanian. Sejumlah konsumen juga mengadukan persoalan pengembalian dana setelah membatalkan pembelian rumah.

Salah seorang konsumen, Nazarudin, mengatakan proses pembelian rumah telah dilakukan sejak awal 2023. Ia bersama konsumen lainnya membayar uang muka sekitar Rp50 juta secara bertahap.

Setelah pembayaran DP, konsumen diwajibkan membayar uang indent selama delapan bulan dengan nilai lebih dari Rp4 juta per bulan. Pembayaran kemudian dilanjutkan dengan cicilan rumah sekitar Rp1,1 juta per bulan.

Menurut Nazarudin, total pembayaran yang telah dikeluarkan rata-rata mencapai sekitar Rp86 juta. Namun, perkembangan pembangunan rumah dinilai tidak sesuai harapan.

“Bahannya masih mau dibangun itu kosong, masih berbentuk sawah. Pekerja di blok yang sedang dibangun juga sudah tidak ada,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat sejumlah konsumen mengajukan pembatalan pembelian pada Februari 2025. Pengembang disebut menjanjikan pengembalian dana pada Agustus 2025.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, konsumen mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pengembalian uang mereka.

“Intinya mereka tidak bisa membayar. Mereka akan membayar cicilan pengembalian, tetapi tidak ada penjelasan berapa nominal yang dibayar dan berapa waktunya,” ungkap Nazarudin.

(sib/lex)

Iklan